OPINI
SEPUTAR INDONESIA, KAMPANYE HITAM Oleh Ramdansyah (Ketua Panwaslu Pemilukada
DKI Jakarta 2012), 15 Mei 2012 Isu kampanye hitam atau black campaign sudah
bertebaran sebelum penetapan pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada hari
Jum’at, 11 Mei 2012. Diduga simpatisan bakal pasangan calon merusak suasana
kondusif Jakarta menjadi berpotensi konflik. Suasana panas terbentuk setelah
munculnya rentetan peristiwa yang saling menyerang antar kompetotir Pilgub DKI,
entah darimana peristiwa itu muncul, diantaranya adalah kasus pembagian kupon
sembako palsu yang membuat warga berbondong-bondong mengunjungi rumah kediaman
Gubernur DKI yang ikut mencalonkan kembali. Kemudian, stiker menghujat Jokowi
yang ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat-Didik Rachbini. Belum lagi
aksi demo penolakan pasangan calon yang akan ditetapkan. Apakah aksi-aksi ini
termasuk kategori kampanye hitam dan dapat dijerat dengan pidana Pemilukada
sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)?
Nampaknya tidak hanya publik yang gelisah dengan fenomena tersebut, melainkan
juga para pasangan calon dan timsesnya. Oleh karenanya penulis merasa penting
untuk menyampaikan hal ini, lewat tulisan ini penulis akan menjelaskan secara
gamblang terkait problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa
itu kampanye? Apa itu sosialisasi? Dan fenomena diatas kategori mana?
Sosialisasi adalah kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik.
Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan
saja tidak bergantung kepada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum
dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada masa
kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya
mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon di hari H pemungutan suara.
Sejak tanggal 11 Mei 2012 enam bakal pasangan calon dinyatakan lolos semuanya
dan menjadi pasangan calon. Dengan penetapan ini maka semua pasangan terikat
dengan definisi kampanye. Kampanye menurut UU Pemda disebutkan sebagai kegiatan
dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan misi, visi dan program
pasangan calon. Dengan demikian kampanye yang dimaksdukan dalam UU ini harus
memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan calon, meyakinkan para pemilih dan
menawarkan misi, visi dan program. Keputusan KPU DKI No.
13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Pilgub DKI
menyebutkan bahwa definisi kampanye bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah
satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye.
Sebelum tahapan dimulai aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai
pelanggaran pidana Pemilukada. Alasannya, karena unsur sebagai pasangan calon
tidak terpenuhi. Keputusan tim Foke-Nara melaporkan kepada pihak kepolisian
tentang Kupon Sembako bodong sudah tepat. Aksi ini lebih tepat sebagai bentuk
hasutan dan masuk dalam ranah pidana umum. Upaya melaporkan kepada Panwaslu DKI
setelah dilaporkan kepada Kepolisian dapat menimbulkan aspek double jeopardy
atau orang didakwa dengan kasus yang sama. Ini tidak diperkenankan dalam ranah
hukum pidana. Terkait dengan penempelan stiker Hidayat-Didik Rachbini dengan
hasutan terhadap pasangan lain sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon lebih
kepada ranah pidana umum. Usai KPU menetapkan pasangan calon segala bentuk
kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana Pemilukada. Kampanye
hitammasuk dalam ranah pidana Pemilukada karena pasal 78 ayat 2 dan 3
menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanyehitam ini. Pasal 78
ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk menghina seseorang
dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pada pasal 78 ayat 3
kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan,
dan/atau kelompok masyarakat. Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam
Pasal 116 ayat Bagaimanakah kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal
adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi, visi
dan program. Penyampaian misi, visi dan program ini dapat saja berupa kampanye
positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak diketemukan dalam UU
Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam. Kampanye negatif adalah penyampaian
misi, visi dan program pasangan calon tertentu yang positif menurut orang lain,
tetapi menjadi negatif pasangan lainnya. Contoh kemampuan menyelesaikan problem
Jakarta dalam waktu yang singat dan sesingkat-singkatnya sebagai hal positif
oleh pasangan calon A dapat menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B.
Terlebih kampanye negatif inidilengkapi oleh bukti-bukti otentik, analisa yang
tajam dan alternatif penyelesaian masalah. Publik dapat melihat kemampuan
retorik dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima tahun
kedepan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye negatif tidak
dianggap sebagai kampanye hitam? Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika
program-progamnya dikritik oleh pasangan calon lain. Persoalannya budaya ewuh
pakewuh atau enggan untuk mengkritik pada saat debat terbuka tampak terlihat
dalam acara yang ditampilkan oleh televisi selama ini. Bakal pasangan calon
tidak ingin melukai perasaan bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka
berasumsi itu adalah kampanye hitam. Padahal kampanye negatif berbeda
dengankampanye hitam. Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat kedalam
ranah wilayah publik. Sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik
sepenuhnya. Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan pribadi
apakah sholat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan maulid Nabi SAW
atau tidak, punya istri atau tidak, atau etnis minoritas tertentu.
Contoh-contoh ini adalah wilayah privat yang tidak sepantasnya masuk kedalam
wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada Pemilukada DKI
Jakarta 2012. Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih cerdas yang
tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak bertanggung jawab. Kedua,
publik harus mengetahui perbedaan antara kampanyenegatif dan kampanye hitam. Ketiga,
pengawas Pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku kampanye
hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku. Keempat, pemilih tentunya perlu
menghukum peserta Pemilukada yang mengedepankan kampanye hitamdibandingkan
kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H pemungutan suara.
Sumber:
http://ramdansyah.com/berita-460-makalah-kampanye-hitam-koran-sindo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar