Minggu, 27 April 2014

ETIKA POLITIK DAN PEMERINTAHAN


Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau kegiatan yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Karena itu perbuatan pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moral serta budaya baik antara pemerintah dengan rakyat, antara lembaga/pejabat pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam inibiasanya disebut prinsip kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moral sebagai dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi landasan etis bagi pejabat dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan.

Etika pemerintahan tersebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara dalam selaku manusia sosial. Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah : 1) Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya. 2) Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya. 3) Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain. 4) Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan nasib. 5) Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri. 6) Nilai-nilai adama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak secara profesional dan bekerja keras.

Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut pencapaian tujuan negara (dimensi politis), maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subjeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subjeknya adalah pejabat dan para pegawai. Etika politik berhubungan dengan dimensi politik kehidupan manusia, yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti tatanan politik, legitimasi dan kehidupan berpolitik. Bentuk nilai keutamaannya seperti demokrasi, martabat manusia, kesejahteraan warga negara, dan kebebasan berpendapat.

Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara. Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan-keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para pejabat dan pegawai pemerintahan. Karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggara pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, wewenang termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik atau buruk. Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam undang-undang dasar baik yang dikatakan oleh dasar negara maupun dasar-dasar perjuangan negara, serta etika pegawai pemerintahan. Wujudnya di Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasr 1945 sekaligus Pancasila sebagai dasar negara, serta doktrin dan etika Pegawai Negeri Sipil.

Widjaja (Dharma Setyawan Salam, 2004: 67) mengatakan bahwa etika berupa ajaran untuk mencapai tujuan dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil dan berwibawa menghendaki kondisi yang baik dari pelaksana-pelaksananya. Dalam rangka menegakkan suatu pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, maka etika pemerintahan juga harus memperhatikan perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai hubungan yang sinergis antara negara, swasta dan masyarakat.

Sejarah pemerintahan di Indonesia membuktikan bahwa etika pegawai negeri yang tercantum dalam Panca Prasetya KORPRI maupun yang diatur secara tersirat dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu menjadi pedoman perilaku bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Misalnya, praktik-praktik penyalahgunaan wewenang serta korupsi, kolusi dan nepotisme tetap marak dalam setiap babakan sejarah pemerintahan di Indonesia.

Karena itu etika pemerintahan harus diimplementasikan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan (baik undang-undang maupun peraturan daerah). Pembuatan undang-undang etika pemerintahan ini didasarkan pada hakikat pemerintahan berdasarkan pandangan etika pemerintahan adalah penerapan suatu kewenangan yang berdaulat secara berkelanjutan berupa penataan, pengaturan, penertiban, pengamanan dan perlindungan terhadap sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu baik secara arbiter maupun berdasar pada peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, pembuatan undang-undang etika pemerintahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan etika kepemerintahan, yaitu: 1) Menciptakan pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa. 2) Menempatkan segala perkara pada tempatnya sesuai dengan kodrat, harkat, martabat manusia serta sesuai dengan fungsi, peran dan misi pemerintahan. 3) Terciptanya masyarakat demokratis. 4) Terciptanya ketertiban, kedamaian, kesejahteraan dan kepedulian.

Dapat disimpulkan bahwa pemerintahan pada dasarnya merupakan upaya menjalankan kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu. Namun demikian, dalam menjalankan pemerintahan itu, penguasa (termasuk aparatur pemerintahan daerah) harus bersikap adil, jujur, menjunjung tinggi hukum dan memanusiakan manusia. Karena itu dalam etika pemerintahan, memerintah berarti menerapkan kekuasaa secara adil (baik secara hukum alam maupun hukum positif) dan memanusiakan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Implikasinya dalam menerapkan kekuasaan tidak berdasarkan kekuasan fisik tetapi berdasr asas kesamaan/kesetaraan, kebebasan, kepedulian/solidaritas, dan menjunjung tinggi hukum. Dengan penerapan asas ini maka diharapkan penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan dapat dihindari.

Sebaliknya, penyelenggaraan pemerintahan (pemerintahan daerah) juga memerlukan kekuasaan dalam bentuk wewenang dan otoritas. Dengan kekuasaan ini, pemerintah (pemerintah daerah) memiliki hak untuk menuntut ketaatan dan memberi perintah kepada orang-orang yang diatur atau diperintahnya. Namun demikian, kekuasaan, wewenang, otoritas serta hak-hak yang melekat itu harus memiliki legitimasi (keabsahan) berdasarkan norma tertentu. Di samping itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi aparatur pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan segala sikap dan perilakunya.

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh aparatur pemerintahan daerah dalam setiap perbuatan hukumnya agar dapat diterima oleh masyarakat adalah sebagai berikut: 1) Efektifitas. Kegiatan harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan. 2) Legitimasi. Kegiatan pemerintah daerah harus dapat diterima masyarakat dan lingkungannya. 3) Perbuatan para aparatur pemerintahan tidak boleh melanggar hukum. 4) Legalitas. Semua perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan hukum yang jelas. 5) Moralitas. Moral dan etika umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi. 6) Efisiensi. Kehematan biaya dan produiktivitas wajib diusahan setinggi-tingginya. 7) Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya. (Dharma Setyawan Salam, 2004: 88-89).


Sumber:
http://www.jalurberita.com/2013/03/etika-politik-dan-pemerintahan.html

ETIKA POLITIK DALAM KORIDOR DEMOKRASI


Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1950-an, kemajemukan masyarakat Indonesia dapat dikelola dengan berhasil. Prestasi ini disimbolisasikan oleh keberadaan Dwitunggal Soekarna-Hatta, yang bukan sekedar merupakan jaminan simbolis, akan tetapi dalam batas tertentu bahkan riil, bahwa penduduk luar Jawa telah menjadi mitra dengan posisi yang sejajar bagi orang-orang Jawa yang mendominasi penyelenggaraan kekuasaan politik di Indonesia. Seorang Indonesianis melukiskan keadaan ini dengan mengatakan bahwa Soekarno sebagai mistikus Jawa dan eklektikus kawakan dan Hatta sebagai puritan Sumatera telah saling melengkapi tidak hanya secara politis melainkan juga secara primordial. Dwitunggal juga merepresentasikan persekutuan antara Soekarno yang mewakili sinkretisme Jawa dan Hatta yang mewakili merkantilisme Islam dari luar Jawa  (Geertz, 1992: 104).

Sayangnya, menjelang pertengahan kedua tahun 1950-an hubungan antara Soekarno dan Hatta yang semula harmonis mulai diwarnai ketegangan yang terus meningkat dan sulit diperdamaikan, sehingga Hatta kemudian memutuskan untuk meletakkan jabatan sebagai Wakil Presiden pada akhir 1956. Pertentangan antara Soekarno dan Hatta menarik untuk dijelaskan, sebab dengan melihat posisi simbolis Hatta maka pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden mempunyai implikasi yang tidak sederhana dalam kehidupan Indonesia pada waktu selanjutnya. Tindakan Hatta dapat ditafsirkan sebagai bentuk penarikan dukungan penduduk luar Jawa terhadap legitimasi pemerintah pusat. Selain itu, sejak Hatta meletakkan jabatan, Soekarno mulai menjadi satu-satunya figur sentral dan poros kehidupan nasional Indonesia, keseimbangan politis terganggu, dan munculnya ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat.[1]

Setiap pemegang kekuasaan tentu akan menggunakan kekuasaan untuk mengatur negaradan dan rakyat baik secara politis maupun sosial. Seperti dikatakan Flechteim, “social power is the sum total of those capacity, relationships, and processes by which compliance of others is secured…for ends determined by the power holder” (dikutip Mc Iver, 1961: 87). Kekuasaan politik pada dasarnya merupakan bagian dari kekuasaan sosial yang fokusnya ditujukan kepada negara sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai hak untuk mengendalikan tingkah laku sosial, termasuk dengan menggunakan kekerasan.

Kendati demikian, hubungan antara Soekarno dan Hatta dapat dimasukkan ke dalam wilayah politik yang batasannya tidak hanya didasarkan pada tata atruran, tetapi juga hubungan kultural baik sebagai keseluruhan atau pada bagian-bagian tertentu.[2] Dua alasan dapat dikemukakan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, seperti telah disampaikan di muka, Soekarno-Hatta tidak sekedar simbolisasi hubungan politis, tetapi juga hubungan kultural yang secara kasar masing-masing mewakili Jawa dan luar Jawa, sinkretisme Jawa dan Islam puritan, dan mistisisme dan merkantilisme. Unsur-unsur kebudayaan dalam konteks politik mencakup nilai-nilai, keyakinan-keyakinan, dan sikap-sikap emosional mengenai cara-cara menjalankan pemerintahan. Oleh karenanya, kebudayaan dalam konteks politik boleh dianggap sebagai ekspresi untuk menunjukkan lingkungan emosi dan pendirian sebagai tempat sistem politik itu berjalan. Tindakan politik ditentukan oleh berbagai macam faktor seperti tradisi, ingatan sejarah, motif, norma, emosi, dan simbol (dikutip Kavanangh, 1983: 4-5)

Kedua, dwitunggal Soekarno-Hatta adalah simbol Indonesia itu sendiri, yang terbentuk sebagai sebuah masyarakat majemuk (plural society). Istilah masyarakat majemuk telah digunakan oleh Furnivall untuk menggambarkan situasi sosial di Burma dan Jawa pada masa kolonial. Di kedua tempat itu orang-orang bumiputera, imigran Cina dan India, dan orang-orang Eropa hidup bersama, tetapi kehidupan mereka tidak menyatu.

….Di Burma, seperti juga di Jawa, suatu pemandangan yang paling menarik bagi seorang pengunjung adalah adanya berbagai jenis manusia…. Mereka bercampur, tetapi tidak bersatu. Setiap golongan mengikuti agama, budaya, bahasa, pandangan hidup, dan norma masing-masing. Sebagai individu mereka berjumpa, tetapi ini hanya terjadi di pasar ketika mereka berjual beli. Ini merupakan masyarakat majemuk dengan berbagai golongan masyarakat yang hidup berdampingan namun terpisah, di bawah satu kesatuan politik yang sama. Di dalam sektor ekonomi pun terjadi pembagian tenaga kerja menurut garis-garis etnik… (Furnivall, 1984: 304).

Pada satu sisi kemajemukan dapat menghasilkan daya dorong ke arah kemajuan. Namun pada sisi yang lain kemajemukan dapat menimbulkan gesekan-gesekan yang mengarah pada terjadinya konflik. Pergeseran-pergeseran dalam hubungan antara Soekarno dan Hatta dapat digunakan untuk menunjukkan potensi ganda pluralisme, baik sebagai kekuatan pembentuk integrasi nasional maupun pemicu perpecahan. Masyarakat majemuk ditandai oleh adanya pembelahan sosial yang berakar pada perbedaan etnisitas, ras, agama, dan geografis (Liddle, 1970: 4-5), atau yang oleh Geertz (1992: 82) disebut sebagai sentimen primordial (primordial sentiment).[3] Pada masa Orde Lama sentimen primordial terekspresikan di dalam ‘aliran’ (ideological stream) yang bersumber dari keyakinan agama dan nilai-nilai kultural. Aliran menciptakan ketergantungan dan loyalitas massa terhadap pemimpin-pemimpin mereka dalam suatu pola hubungan patron-klien (Antlöv and Cederroth, 1994: 5).[4]

Berdasarkan hal ini, maka bagi para pendukungnya, baik Soekarno maupun Hatta dapat dilihat sebagai patron. ‘Persekutuan’ yang berhasil antara Soekarno dan Hatta dalam dwitunggal ditentukan oleh kemampuan mereka untuk mengakomodasikan motivasi para pengikutnya untuk membangun negara baru. Masyarakat di negara baru selalu diliputi oleh motivasi yang sangat kuat untuk membangun identitas yang mengantarkan mereka untuk mendapatkan pengakuan umum sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dan mempunyai kontribusi yang berharga terhadap negara. Mereka juga dilekati oleh semangat untuk membangun negara modern yang efisien dan dinamis. Semangat ini mempunyai tujuan lebih luas yang bersifat praktis, antara lain adalah pencapaian kemajuan, peningkatan taraf hidup, penciptaan tatanan politis yang efektif, pembentukan keadilan sosial, dan perebutan tempat untuk memainkan peran yang dianggap penting dalam panggung politik. Hubungan harmonis yang diperlihatkan oleh dwitunggal sebelum Hatta menyatakan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden menunjukkan bahwa Soekarno yang merepresentasikan Jawa masih dapat berjalan seiring dengan Hatta yang merepresentasikan luar Jawa.

Menurut Fachry Ali (1987) praktik politik kekuasaan dalam Indonesia modern pada dasarnya merefleksikan pemikiran tentang kekuasaan dalam tradisi Jawa. Dalam pandangan orang Jawa tradisional, kekuasaan dilihat sebagai sebagai “something concrete, homogeneous, constant in total quantity, and without inherent moral implication as such” (Anderson, 1981: 8). Meskipun kelas atas dalam masyarakat Jawa tradisional didefinisikan secara struktural, mereka juga dilekati oleh nilai-nilai etis dan mode perilaku yang berkaitan erat dengan fungsi tradisional kelas atas. Merujuk Geertz (1981), perbedaan antara kelas atas dan orang kebanyakan adalah pada karakter halus (Jawa:alus) yang menjadi inti etis priyayi. Kehalusan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menguasai diri, berpenampilan ‘cantik’ dan elegan, berperilaku bijaksana, dan sensitif. ‘Alus’ diperoleh melalui usaha yang terus menerus untuk mengolah ‘rasa’ dan menguasai pemusatan ‘energi putih’. Dalam pemikiran Jawa tradisional, alus merupakan salah satu tanda kekuasaan, sebab kehalusan hanya dapat dicapai dengan pemusatan energi dan seseorang yang ‘halus’ akan ditempatkan pada status dan kekuasaan yang lebih tinggi dan lebih dekat dengat pusat kekuasaan (Anderson, 981: 39 dan 42). Ini berarti bahwa sebelum pertentangan dengan Hatta mencuat ke permukaan, Soekarno berhasil menampilkan dirinya sebagai priyayi.

Kendati demikian, negara baru selalu rentan terhadap rasa tidak suka yang serius yang bersumber dari sentimen primordial. Ikatan-ikatan primordial sesungguhnya merupakan patologi dalam praktik kehidupan berpolitik di negara-negara modern. Sebabnya adalah sentimen primordial hanya menghasilkan integrasi yang semu dengan mengandalkan rasa setia kawan (fellow feeling) yang tidak stabil. Ambedkar (dikutip Geertz, 1992: 181) berpendapat bahwa rasa setia kawan ini memang mampu melembaga dan membuat mereka yang diliputinya merasa sebagai kawan dan atau kerabat, dan ini merupakan modal yang berharga bagi sebuah negara yang stabil dan demokratis. Namun sentimen ini selalu bersegi ganda. Di satu sisi ia dapat menjadi kekuatan yang menyatupadukan dan sekaligus melampaui segala perbedaan, namun pada pihak lain juga menciptakan sekat antara seseorang atau sekelompok orang dari dari mereka yang dianggap berbeda, ‘bukan kawan dan bukan kerabat’.

Hal itu cukup jelas tercermin dari perbedaan-perbedaan pandangan antara Soekarno dan Hatta, antara lain dalam (mungkin bisa dilengkapi disertai sumber…).
Akan tetapi, meskipun pertentangan itu telah mendapatkan bentuknya yang paling akhir berupa terpecahnya dwitunggal, Soekarno masih tetap berlaku sebagai seorang yang memegang etis priyayi yang menjunjung tinggi keselarasan atau harmoni sosial. Kehidupan bersama diidealkan berlangsung secara tenang dan penuh kerukunan. Usaha untuk mencapai tujuan itu melibatkan dua prinsip, yaitu rukun dan hormat. Prinsip rukun mendorong orang Jawa dalam setiap situasi berusaha menyatakan sikap dengan cara sedemikian rupa, sehingga tidak sampai menimbulkan konflik. Prinsip ini bersumber dari pandangan kejawen tentang keseimbangan emosional sebagai nilai tertinggi dan didasarkan pada kewajiban moral untk mengendalikan hasrat hati dan menjaganya agar tak terlepas dari kesadaran, sehingga tidak menimbulkan tanggapan emosional yang berlawanan dari orang lain. Sementara prinsip hormat membuat orang Jawa dalam berbicara dan menampilkan diri selalu menunjukkan sikap hormat terhadap orang lain sesuai dengan derajat dan kedudukannya (Geertz, 1961: 146). Kedua prinsip tersebut merupakan kerangka normatif yang menentukan bentuk-bentuk konkret hubungan sosial yang diusahakan terjadi dalam keselarasan, ketenangan, dan ketenteraman, tanpa perselisihan, bersatu dalam maksud saling membantu, sekaligus berlangsung teratur secara hirarkis sehingga para pelakunya dipaksa untuk mempertahankan dan membawa diri sesuai dengan posisi sosialnya (Magnis-Suseno, 1991: 38-39). Dengan kata lain, masyarakat Jawa adalah “masyarakat krama” yang menampilkan diri sebagai orang-orang yang sadar unggah-ungguh. Itulah sebabnya, Soekarno tetap memperlihatkan sikap respek pada Hatta biarpun mereka saling berbeda pendapat.


Daftar Pustaka

Mc Iver, Robert. 1961. The Web of Government. New York: The MacMillan Company.
Ali, Fachry. 1987. Refleksi Kekuasaan Jawa dalam Indonesia Modern. Jakarta: Gramedia.
Kavanagh, Dennis. 1983. Pergeseran-pergeseran Politik dalam Masyarakat. Bandung: Iqra.
Anderson, Benedict R. O’G.. 1981. “The Idea of Power in Javanese Culture”, dalam Claire Holt, ed.. Culture and Politic in Indonesia. Ithaca and London: Cornell Univerity Press, hlm. 1-70.
Geertz, Clifford. 1981. Abangan, Santri,dan Priyayi dalam Masyarakat Jawa, terjemahan Aswab Mahasin. Jakarta: Pustaka Jaya.
Geertz, Clifford. 1992. Politik Kebudayaan, terjemahan Francisco Budi Hardiman. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Antlöv, Hans and Sven Cederroth. 1994. “Introduciton”, dalam Hans Antlöv and Sven Cederroth (ed.). Leadership on Java: Gentle Hints, Authoritarian Rule. Richmond: Curzon Press Ltd.
Antlöv, Hans. 2003. Negara Dalam Desa: Patronase Kepemimpinan Lokal. Terjemahan Pujo Semedi. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.
Furnivall. 1984. Colonial Policy and Practise. London: Cambridge University Press.
Geertz, Hildred. 1961. The Javanesse Family: A Studi of Kinship and Socialization. The Free Press of Glencoe.
Keesing, Roger M. 1989. Antropologi Budaya Suatu Perspektif Kontemporer. Terjemahan Samuel Gunawan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Liddle, William R.. 1970. Ethnicity, Party, and National Integration: An Indonesian Case Study. New Heaven: Yale Universiy Press.
Magnis-Suseno, Franz. 1991. Etika Jawa: Sebuah Analisis Falsafi tentang Kebijakan Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mulder, Niels. 1992. “The Ideology of Javanese-Indonesian Leadership”, dalam Hans Antlöv and Sven Cederroth (ed.). Leadership on Java: Gentle Hints, Authoritarian Rule. Richmond: Curzon Press Ltd.



[1]Gejala serupa ini juga dapat ditelusuri melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Pada umumnya orang meyakini bahwa Pemilu 1955 merupakan contoh Pemilu paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia sampai dengan akhir kekuasaan rezim Orde Baru. Namun pada sisi yang lain Pemilu pada tahun itu sesungguhnya juga telah memperlihatkan adanya kenyataan bahwa sejumlah unit kekuasaan yang penting dalam masyarakat Indonesia seperti antara lain angkatan bersenjata, komunitas keturunan Tionghoa, dan pengusaha ekspor-impor dari luar Jawa tidak cukup terwakili secara memadai dalam sistem politik yang berlaku ketika itu. Di samping itu, dalam Pemilu 1955 juga mulai muncul gejala terjadinya pergeseran pusat kekuasaan politik dari Dwitunggal Soekarno-Hatta ke partai-partai.

[2]Kultur dapat dipahami sebagai jaringan makna yang digunakan oleh manusia untuk menafsirkan pengalaman dan menuntun tindakan mereka sebagai mode of human being in the world. Hasil atau wujud dari tindakan manusia tersebut adalah jaringan hubungan sosial yang secara umum disebut sebagai masyarakat atau struktur sosial. Kultur dan struktur sosial, dengan demikian merupakan abstraksi yang berbeda dari realitas yang sama (Geertz, 1957: 33-34). Dengan cara yang berbeda, Victor Turner menggambarkan hubungan antara kultur dan struktur seperti hubungan antara partitur musik dengan orkestra. Partitur adalah kultur yang berisi sistem kode yang penuh makna dan berfungsi memandu penampilan pemain-pemain orkestra. Sementara orkestra yang terdiri atas pemain-pemain dengan peranan yang berbeda-beda, tetapi tersusun sebagai suatu sistem yang harmonis, adalah struktur sosial (dikutip Keesing, 1989: 75-76). Dalam definisi ini kebudayaan berfungsi untuk mengatur atau mengendalikan kehidupan masyarakat agar berjalan secara harmonis.

[3]Geertz menyebut integrasi nasional dengan istilah revolusi integratif, yaitu berhimpunnya berbagai kelompok primordial-tradisional ke dalam unit kemasyarakatan yang lebih besar dan bersifat menyebar. Berbagai kelompok itu sebelumnya berdiri sendiri dan kemudian harus memiliki suatu kerangka acuan dalam lingkup ‘bangsa’ di bawah perlindungan suatu pemerintahan baru. Dalam hal ini, Indonesia adalah sebuah identitas baru yang menyatukan berbagai kelompok primordial-tradisional yang terbentuk berdasarkan ikatan kekerabatan, bahasa, daerah, agama, dan adat-istiadat. Selainprimordial sentiment, penghalang revolusi integratif yang tak kalah penting adalah civil politics yang menunjuk pada usaha untuk menempatkan peranan militer di bawah kendali penguasa sipil (Geertz, 1992: 82-84, dan 105).


[4]Pasca 1965, atau sejak lahirnya Orde Baru, terjadi perubahan yang mendasar. Era aliran berakhir dan berganti dengan era baru melalui pemberlakuan ideologi tunggal Pancasila. Hubungan antara negara dan rakyat tidak lagi dibangun berdasarkan loyalitas menurut aliran-aliran, tetapi terjadi secara langsung, karena  negara menghadirkan dirinya dalam kehidupan masyarakat lokal sampai ke tingkat desa melalui wakil-wakilnya dan melalui berbagai kebijakan pembangunan (Antlöv, 2003). Hubungan antara rakyat dan negara diorientasikan pada penyatuan politik dan moral, yang dikonsepsikan sebagai ‘kepentingan bersama’ yang dapat dicapai melalui cara ‘kekeluargaan’ (Mulder, 1992: 58).


Sumber:
http://lhkp.wordpress.com/2012/05/22/etika-politik-dalam-koridor-demokrasi/

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK INDONESIA


Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila  itu diyakini kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia.


Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.

Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, Pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).

Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

Pancasila Sebagai Etika Politik :
  • Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
  • Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
  • Politik merupakan  bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.

                                                                     
Pengertian Etika

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahasas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).


Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika sosial merupakan kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

Pengertian Politik


Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.


Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan, dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.


Pengertian Etika Politik

Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etikapendidikan.dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.


Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.

Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.

Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.



Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila

Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.


1.  Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.

2.  Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut:

  • Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
  • Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
3. Solidaritas Bangsa

Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.

4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.

Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :

  • Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
  • Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial

Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:

Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.


Korupsi
Dimensi Politisi Manusia

A. Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial


Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar sarana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.

Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu bereksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat.

Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.


B.  Dimensi Politis Kehidupan Manusia


Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.

Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundmental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral manusia.


Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik

Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
  1. Asas legalitas ( legitimasi hukum).
  2. Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
  3. Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.

Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.



Sumber :
http://www.slideshare.net/rockmantik/tugas-pancasila-sebagai-etika-politik
http://listonforindonesia.blogspot.com/2013/05/pancasila-sebagai-etika-politik.html

ETIKA POLITIK DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


Berbicara tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, manjadi suatu kajian yang menarik bagi penulis. Hal ini karena saat ini Indonesia berada pada era kebabasan berpolitik setelah melampaui masa kelam berpolitik. Seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, Indonesia memasuki masa transisi dari era otoritarian ke era demokrasi. Dalam masa transisi itu, dilakukan perubahan-perubahan yang bersifat fundamental dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk membangun tatanan kehidupan politik baru yang demokratis. Namun dalam perjalanannya, tatanan kehidupan politik yang demokratis ini, lambat laun tergerus oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Ini dapat terlihat bagaimana saat ini para elit berkuasa lebih mudah menghalalkan segala cara apapun untuk mewujudkan kepentingannya. Mereka sudah tidak lagi mengindahkan nilai-nilai etik dan moralitas berpolitik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Berbicara mengenai etika berpolitik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus mengakui bahwa saat ini banyak kalangan elite politik cenderung berpolitik dengan melalaikan etika kenegarawanan. Banyak sekali kenyataan bahwa mereka berpolitik dilakukan tanpa rasionalitas, mengedepankan emosi dan kepentingan kelompok, serta tidak mengutamakan kepentingan berbangsa. Hal ini sangat menghawatirkan karena bukan hanya terjadi pembunuhan karakter antarpemimpin nasional dengan memunculkan isu penyerangan pribadi, namun juga politik kekerasan pun terjadi. Para elite politik yang saat ini cenderung kurang peduli terhadap terjadinya konflik masyarakat dan tumbuhnya budaya kekerasan. Elite bisa bersikap seperti itu karena mereka sebagian besar berasal dari partai politik atau kelompok-kelompok yang berbasis primordial sehingga elite politik pun cenderung berperilaku yang sama dengan perilaku pendukungnya. Bahkan elite seperti ini merasa halal untuk membenturkan massa atau menggunakan massa untuk mendukung langkah politiknya. Elite serta massa yang cenderung berpolitik dengan mengabaikan etika, mereka tidak sadar bahwa sebenarnya kekuatan yang berbasis primordial di negeri ini cenderung berimbang. Jika mereka terus berbenturan, tak akan ada yang menang.

Kurangnya  etika berpolitik sebagaimana prilaku elite di atas merupakan akibat dari ketiadaan pendidikan politik yang memadai. Bangsa kita tidak banyak mempunyai guru politik yang baik, yang dapat mengajarkan bagaimana berpolitik tak hanya memperebutkan kekuasaan, namun dengan penghayatan etika serta moral. Politik yang mengedepankan take and give, berkonsensus, dan pengorbanan. Selain itu kurangnya komunikasi politik juga menjadi penyebab lahirnya elite politik seperti ini. Yaitu elite politik yang tidak mampu menyuarakan kepentingan rakyat, namun juga menghasilkan orang-orang yang cenderung otoriter, termasuk politik kekerasan yang semakin berkembang karena perilaku politik dipandu oleh nilai-nilai emosi.


Etika Politik dan Pemerintahan

Etika Politik adalah sarana yang diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Etika politik mutlak diperlukan bagi perkembangan kehidupan politik. Etika politik merupakan prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan dalam konstitusi negara (Dharma Setywan Salam: 2006). Di Indonesia Eika Politik dan Pemerintahan diatur dalam Ketetapan MPR RI No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam Ketetapan tersebut diuraikan bahwa etika kehidupan berbangsa tidak terkecuali kehidupan berpolitik merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Rumusan tentang etika kehidupan berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Dalam TAP MPR tersebut juga dinyatakan bahwa Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah. TAP ini mengamanatkan kepada seluruh warga negara untuk mengamalkan etika kehidupan berbangsa. Untuk berpolitik dengan etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara, paling tidak dibutuhkan dua syarat, yaitu Ada kedewasaan untuk dialog dan  Dapat menomorduakan kepentingan pribadi atau kelompok.

Etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Etika politik harus menjadi pedoman utama dengan politik santun, cerdas, dan menempatkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai dan golongan.


Etika Politik Penguasa dalam Bernegara

Huntington memperingatkan bahwa tahun-tahun pertama berjalannya masa kekuasaan pemerintahan demokratis yang baru, umumnya akan ditandai dengan bagi-bagi kekuasaan di antara koalisi yang menghasilkan transisi demokrasi tersebut, penurunan efektifitas kepemimpinan dalam pemerintahan yang baru sedangkan dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri belum akan mampu menawarkan solusi mendasar terhadap berbagai permasalahan sosial dan ekonomi di negara  yang bersangkutan. Tantangan bagi konsolidasi demokrasi adalah bagaimana menyelesaikan masalah-masalah tersebut dan tidak justru hanyut oleh permasalahan-permasalahan itu.

Konsolidasi demokrasi menuntut etika politik yang kuat yang memberikan kematangan emosional dan dukungan yang rasional untuk menerapkan prosedur-prosedur demokrasi. Ia melandaskan penekanannya pada pentingnya etika politik pada asumsi bahwa semua sistem politik termasuk sistem demokrasi, cepat atau lambat akan menghadapi krisis, dan etika politik yang tertanam dengan kuatlah yang akan menolong negara-negara demokrasi melewati krisis tersebut. Implikasinya proses demokratisasi tanpa etika politik yang mengakar menjadi rentan dan bahkan hancur ketika menghadapi krisis seperti kemerosotan ekonomi, konflik regional atau konflik sosial, atau krisis politik yang disebabkan oleh korupsi atau kepemimpinan yang terpecah.

Hidayat Nurhawid menyampaikan bahwa perilaku pemimpin nasional pun, sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan massanya. Karena itu tumbuhnya kedewasaan politik di antara pemimpin nasional sangat dapat menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran serta untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia sendiri. Untuk menyelamatkan bangsa ini mau tak mau pendidikan kewarganegaraan harus semakin dikembangkan. Sebagai contoh adalah melalui pendidikan kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi yaitu pendidikan yang menyadarkan kita terhadap pluralitas dan keberagaman yang tinggi. Pluralitas ini begitu penting dan harus diutamakan.

Berpolitik tanpa kesadaran etika dan moral hanya akan melahirkan krisis kepemimpinan. Karena itu, sekarang yang diharapkan adalah adanya pencerahan dari kembalinya budayawan dan agamawan yang bermoral sehingga kita senantiasa kembali pada etika, moralitas, dan kebhinnekaan. Krisis kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, antara lain karena persoalan etika dan perilaku kekuasaan. Silang pendapat, perdebatan, konflik, dan upaya saling menyalahkan terus berlangsung di kalangan elite, tanpa peduli dan menyadari bahwa seluruh rakyat kita sedang prihatin menyaksikan kenyataan ini. Kemampuan membangun harmoni, melakukan kompromi dan konsensus di kalangan elite politik kita terkesan sangat rendah, tetapi cepat sekali untuk saling melecehkan dan merendahkan. Padahal untuk mengubah arah dan melakukan lompatan jauh ke depan, sangat diperlukan kompromi dan semangat rekonsiliasi.


Epilog

Politik bukanlah persoalan mempertaruhkan modal untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, sebagaimana diyakini oleh sebagian besar pelaksana money politics di Tanah Air. Politik bukanlah semata-mata perkara yang pragmatis sifatnya, yang hanya menyangkut suatu tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut, yang dapat ditangani dengan memakai rasionalitas. Politik lebih dari pragmatisme, tetapi mengandung sifat eksistensial dalam wujudnya karena melibatkan juga rasionalitas nilai-nilai. Karena itulah, politik lebih dari sekadar matematika tentang hubungan mekanis di antara tujuan dan cara mencapainya. Politik lebih mirip suatu etika yang menuntut agar suatu tujuan yang dipilih harus dapat dibenarkan oleh akal sehat yang dapat diuji, dan cara yang ditetapkan untuk mencapainya haruslah dapat dites dengan kriteria moral.

Dalam politik ada keindahan dan bukan hanya kekotoran, ada nilai luhur dan bukan hanya tipu muslihat, ada cita-cita besar yang dipertaruhkan dalam berbagai langkah kecil, dan bukan hanya kepentingan-kepentingan kecil yang diucapkan dalam kata-kata besar. Hal-hal inilah yang menyebabkan politik dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila kesadaran etika berpolitik sangat rendah maka tantangan yang mungkin kita hadapi kedepan adalah terjadinya feodalisme maupun kapitalisme dalam politik Indonesia yang dapat mengakibatkan bahwa kemerdekaan nasional justru memberi kesempatan kepada para pemimpin politik menjadi raja-raja yang membelenggu rakyatnya dalam ketergantungan dan keterbelakangan. Tantangan ini harus kita hadapi dengan penuh kesadaran untuk selalu berjuang menentang feodalisme dan perjuangan untuk membebaskan diri dari cengkeraman kapitalisme. Usaha ini sangat ditentukan juga melalui perjuangan partai politik.

Partai politik hendaknya berbentuk partai kader dan bukan partai massa, karena dengan partai kader para anggota partai yang mempunyai pengetahuan dan keyakinan politik dapat ikut memikul tanggung jawab politik, sedangkan dalam partai massa keputusan politik diserahkan seluruhnya ke tangan pemimpin politik dan massa rakyat tetap tergantung dan tinggal dimobilisasi menurut kehendak sang pemimpin partai. Partai politik sebagai pilar demokrasi haruslah selalu berinteraksi dengan masyarakat sepanjang tahun. Kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan agenda wajib begitu pula sikap cepat tanggap dalam menghadapi musibah dan bencana.

Para elit politik partai pun sudah seharusnya sering terjun menemui konstituen, mendengar aspirasi mereka, dan memperjuangkannya. Partai tidak boleh membuat jarak dengan rakyat. Di sinilah sesungguhnya hakikat dari pendidikan politik yang diterapkan oleh partai politik dan elitenya. Dengan demikian, maka apapun sikap dan kebijakan partai tidak akan terlepas dari kehendak masyarakat konstituennya, dan benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat. Sehingga dapat mencegah kehawatiran bahwa partai hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya. Kegiatan pencerdasan politik masyarakat harus terus dipupuk oleh partai politik melalui respon terhadap realitas sosial-politik. Selain itu berpolitik hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, damai, dan menyejukkan. Kemudian kita juga harus mengembangan sistem multipartai agar kehidupan politik terhindar dari konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada diri satu orang atau satu golongan saja. Dengan etika berpolitik yang demikian  itulah kita berharap masyarakat madani yang kita cita-citakan dapat segera terwujud.


Sumber :
http://politikdanhukumku.blogspot.com/2012/04/etika-politik-dalam-kehidupan-berbangsa.html

ETIKA DALAM POLITIK


Istilah etika sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan bahasa ini sudah menjadi bahasa umum untuk menyebut bahasa lain dari perbuatan, perilaku dan tindakan. Pada dasarnya etika merupakan suatu ilmu yang khusus mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia. Pada sisi lain etika juga dimaknai sebagai sistem nilai dan kumpulan asas (kode etik).

Dalam pembahasan etika, persoalan yang diperbincangkan mengenai konteks baik atau buruk suatu perbuatan manusia. Khususnya mengenai nilai-nilai perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu. Pengelompokkan perbuatan baik dan buruk tentunya mengacu pada aturan yang berlaku sebagai landasan etika.

Setiap manusia memiliki hati nurani yang menjadi penyaring sebelum melakukan tindakan. Naluri inilah yang menjadi pengontrol untuk melakukan perbuatan yang baik. Tindakan pada dasarnya dikelompokkan menjadi dua yakni baik atau buruk. Dalam pengelompokkan tersebut memberikan batasan bagi setiap manusia agar tidak melakukan apa yang ingin dilakukan melainkan tindakan itu harus disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku.

Persoalan etika merupakan hal yang sangat vital dalam interaksi sosial karena setiap perbuatan manusia menimbulkan dampak sesuai dengan apa yang dilakukan. Perbuatan yang baik menghasilkan dampak yang baik, begitupun sebaliknya. Meskipun dalam kenyataan dilapangan, khususnya ranah politik, terkadang perbuatan yang baik berdampak buruk dan perbuatan yang buruk berdampak baik. Hal ini terjadi karena pemahaman ‘menghalalkan segala cara’ menghiasi pentas perpolitikan diIndonesia.

Dinamika politik kebangsaan baik politik lokal maupun politik nasional hampir melupakan nilai-nilai fundamental masyarakat Indonesia. Padahal Indonesia merupakan negara hukum, negara religius, dan negara yang memiliki keanekaragaman adat dan budaya.

Keterkaitan etika dan politik sangat erat karena politik tanpa etika tentunya akan melahirkan dampak negative yang tersistematis. Perlu kita cermati fakta yang terjadi dilapangan bahwa beberapa kasus politik disebabkan oleh hilangnya ruh etika pada diri seorang politisi. Keterpurukan etika inilah menyebabkan maraknya kercurangan seperti politik uang, kampanye negative, pembohongan masyarakat, janji kepalsuan dan perang kata-kata.

Keterpurukan tersebut terkadang dimaknai sebagai bagian dari strategi politik untuk mencapai target. Sehingga segala cara dilakukan tanpa mengindahkan nilai hakiki yang telah dianut masyarakat Indonesia sejak pra kemerdekaan. Perlu dipahami bahwa hal ini sangat menciderai hati nurani dan prinsip demokrasi masyarakat Indonesia yang khas dengan kearifan lokal sebagai bangsa yang bermartabat.

Merosotnya etika para aktor politik membuat masyarakat Indonesia gelisah dalam menggapai kemakmuran dan kesejahteraan sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri republik. Pelaku politik cenderung hanya berbicara kepentingan praktis. Padahal dalam setiap ruang dan waktu terdapat batasan perilaku manusia yang dirumuskan dalam sebuah tata nilai berkehidupan.

Penanaman etikalah yang perlu diindahkan oleh semua pelaku politik tanpa terkecuali. Biar bagaimanapun juga, praktek politik tidak akan pernah mencapai posisi ideal jika melupakan prinsip-prinsip etika. Etikalah yang akan mengarahkan kearah yang lebih baik karena etika akan berperan sebagai pengendali setiap gerak langkah.

Sebenarnya etika dalam politik tidak susah untuk diaplikasikan. Penulispun meyakini bahwa sebenarnya para pelaku politik sadar bahwa praktek kecurangan yang dilakukan itu tidak dibenarkan. Hanya saja karena hal ideal ini diperhadapkan dengan kesenangan pragmatis yang justru menghancurkan rumusan nilai yang sudah dibangun puluhan tahun yang lalu.

Akibat dari keterpurukan etika yang sudah menyatu dengan pentas perpolitikan, sehingga masyarakat terkadang menilai politik itu kotor, politik itu memanipulasi kekuasaan, politik itu rekayasa kebaikan, politik itu praktek pembodohan. Anggapan seperti ini sering keluar dari mulut masyarakat yang sudah muak melihat atmosfir politik.

Penafsiran politik itu baik atau buruk sangat tergantung pada aktor (pelaku) politik itu sendiri. Akan mengarah ke hal yang positif jika pelakunya memiliki kesadaran akan sebuah prinsip moral dan mengarah ke hal negative jika mengabaikan prinsip tersebut. Pada dasarnya politisilah yang memiliki peran penting dalam mengendalikan praktek politik itu sendiri.

Penilaian bahwa politik itu suatu perjuangan, politik itu suatu ibadah, politik itu suatu kebajikan yang perlu dicapai bersama-sama. Hal ini hanyalah sekedar hayalan apabila elemen masyarakat menjadi penonton sejati atas rekayasa yang dilakukan oleh politisi. Dengan demkian, perlu ada kontrol sosial agar keterputrukan tidak semakin merajalela.


Norma Ideal Berperilaku

Bangsa Indonesia memiliki karakter khas dan sarat akan sebuah nilai moral. Pancasilasebagai falsafah negara perlu dijunjung tinggi. Pancasila ditempatkan pada posisi yang strategis menjadi pedoman tata nilai bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, nilai-nilai ideal yang terformat dalam sebuah norma perlu diterapkan bersama. Norma agama sebagai salah satu norma yang sangat strategis untuk dijadikan landasan berperilaku. Dalam norma agama terdapat berbagai macam pesan kehidupan Ilahiah terkait dengan perilaku manusia sehingga dapat mengajarkan para politisi akan makna kehidupan bermasyarakat.

Semua agama tentunya menjunjung tinggi kesejahteraan, anti pembodohan, melawan kezhaliman dan kecurangan. Selain itu, guna menopang penyempurnaan landasan etika dalam kehidupan sehari-hari, terutama di ruang publik, maka dikombinasikan dengan norma lain yang mengikat.

Norma lain yang cukup ideal menjadi pedoman etika yaitu norma hukum dan norma adat. Di dalam hukum terdapat pula berbagai macam aturan yang tertulis dan tidak tertulis. Norma hukum yang tidak tertulis meliputi asz-asaz umum pemerintahan yang baik yaitu asaz bertindak cermat, asaz kewajaran dan asaz keadilan.

Hukum bukan untuk dilanggar tetapi mesti ditaati oleh semua elemen (pemerintah, swasta dan masyarakat). Hadirnya hukum menjadi salah satu landasan etika, menjadi suatu catatan berharga bagi para politisi agar memahami substansi dari hukum itu sendiri.

Bukan hanya itu, norma adat juga perlu untuk kembali dijunjung tinggi agar nuansa kearifan lokal tetap terjaga dalam perpolitikan. Ada beberapa nilai yang sudah terlupakan di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan. Nilai tersebut yaknisipakatau, sipakainge, sipakalebbi, sipatokkong dan siparabbe.

Jadi, norma tersebut perlu untuk ditaati bersama, terutama para politisi. Norma-norma tersebut merupakan norma yang ideal dalam berperilaku. Norma inilah yang dapat memperbaikai kembali keburukan yang terjadi di pentas perpolitikan. Nilai dalam norma tersebut sangat diharapkan ditanamkan dalam sanubari pelaku politik.


Tanggungjawab Sosial.

Para politisi perlu diingatkan bahwa peran meraka tersisipi suatu tanggungjawab sosial. Bukan sekedar tanggungjawab pribadi, partai atau golongan. Ketika aktivitas yang dilakukan itu penuh dengan tanggungjawab sosial maka tentunya ada suatu pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas semua hal yang dilakukan.

Tanggunjawab sosial mestinya dimaknai sebagai janji. Artinya, berbicara janji, tentunya berbicara sesuatu yang harus ditepati sehingga apabila tidak ditepati maka dengan sendirinya mendapat sanksi. Minimal dalam bentuk sanksi moral.

Dalam pemaknaan ini, ketika para politisi sadar akan tanggungjawab sosial maka dengan sendirinya mereka selalu memperhatikan etika dalam berpolitik. Enggan untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari esensi yang sebenarnya dari politik.


Hal yang pertama dan utama dibutuhkan pada konteks ini adalah kesadaran. Apabila kesadaran itu dimiliki maka politisi pasti akan selalu berperilaku yang baik. Tentunya akan menghasilkan tanggungjawab sosial yang bertabat.


Sumber:
http://politik.kompasiana.com/2012/07/23/etika-politik-473407.html

Sabtu, 26 April 2014

ETIKA DALAM KELUARGA


Etika keluarga adalah sikap atau perilaku yang baik dalam hubungan keluarga baik antara suami dengan istri, anak dengan orang tua, adik dengan kakak atau sebaliknya.

Etika suami Istri

Hak-hak ini, sebagian sama di antara suami-istri dan sebagiannya tidak sama. Hak-hak yang sama di antara suami-istri adalah sebagian berikut:
  1. Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami istri adalah laksana dua mitra di mana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya, dan urusan umum keduanya.
  2. Masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya
  3. Masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, dan tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya, dan keikhlasannya.
Adapun hak-hak khusus, dan etika-etika yang harus dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap pasangannya adalah sebagai berikut:


Hak-hak Istri atas Suami
Terhadap istrinya, seorang suami harus menjalankan etika-etika berikut ini:
  1. Memperlakukannya dengan baik. Artinya Ia memberi istrinya makan jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia khawatir istrinya membangkang dengan menasihatinya tanpa mencaci-maki atau menjelek-jelekkannya.
  2. Memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya merusak akhlak atau agamanya, dan tidak membuka kesempatan baginya untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Tuhan.
  3. Tidak membuka rahasia istrinya dan, sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga, dan melindunginya.
Hak-hak Suami atas Istri
Terhadap suaminya, seorang istri harus menjalankan etika-etika berikut ini:
  1. Menjaga kehormatan suaminya, kemuliaanya, hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga lainnya.

Etika Anak Terhadap orang Tua

Etika terhadap orang tua: bahwa kita ketahui kita harus menghormati dan menyayangi orang tua kita, karna dia yang telah membesarkan kita.


Dan ada sikap yang harus kita lakukan terhadap orang tua kita adalah
  1. Tidak memanggil kedua orang tua dengan nama aslinya
  2. Ramah dan murah senyum kepada orang tua
  3. Menghargai dan menghormati keduanya
  4. Melakukan perintahnya selama itu kebaikan
Sikap orang tua terhadap anak:
  1. Orang tua harus bersikap terpuji di depan anak.
  2. Jangan terlalu memanjakan anak.
  3. Jangan pernah marah di depan anak.
  4. Jangan terlalu membatasi ruang gerak anak.
       Seorang anak harus menghormati orang tua, berbakti kepada orang tua dan taat pada orang tua. Karna orang tua kita telah melahirkan, membesarkan kita dari kecil hingga dewasa yang penuh kasih saying.  Bahkan orang tua kita sudah memberikan segala-galanya tanpa pamrih kepada ank-anaknya tanpa mengharapkan imbalan dari anaknya.  Orang tua menyayangi anaknya melebihi dirinya.
       Kewajiban seorang anak hanya membalasnya dengan tingkah dan sikap anak yang baik terhadap orang tua, membahagiakan atau membanggakan orang tua melalui prestasi dan keberhasilan anak.  Orang tua bukan berarti hanya kedua orang tua yang melahirkan kita. Tetapi orang tua yang dimaksud disini adalah orang yang lebih tua dari kita haruslah bersikap baik dengannya.  Selain kewajiban anak terhadap orang tua, anak juga mempunyai hak terhadap orang tua, yaitu: mendapatkan kasih sayang, perhatian, bimbingan dan kehidupan yang layak.


Etika Adik Terhadap Kakak

Sikap adik terhadap kakak dan sebaliknya:
  1. Seorang adik harus menghormati kakaknya, dan kakak harus menyayangi adiknya.
  2. Seorang adik harus menghormati kakaknya, begitu juga sebaliknya.
  3. Seorang kakak harus bisa melindungi adiknya.

Sumber:
http://www.bisosial.com/2012/11/etika-keluarga.html
http://galuhfg.blogspot.com/