Pemilihan
umum dianggap penting karena membuka kesempatan bagi setiap warga masyarakat
bebas berpartisipasi secara aktif dalam memilih calon pimpinan sehingga pemilu
merupakan inti dari demokrasi (Trent dan Friedenberg, 2000).
Dalam
pemilu tentunya ada tindakan kampanye yang digunakan sebagai upaya untuk
memperkenalkan calon atau kandididat yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat
sesuai nuraninya. Kampanye bersangkut paut dengan perilaku yang cukup
dilembagakan (Yanti Setiani, 2007). Oleh karena itu dampak atau perubahan besar
secara intrinsik seringkali terbatas dan media dimanfaatkan untuk membantu
kekuatan lembaga lainnya. Tentunya hampir seluruh penelitian dan teori tentang
kampanye yang tersedia bagi kita telah dilaksanakan dalam lingkungan seperti
itu dan secara relatif sedikit banyaknya kita sudah mengetahui hal ikhwal
kampanye, sepanjang keberadaannya, untuk mempromosikan tujuan yang tidak biasa
atau baru.
Menurut
Rice dan Paisley kampanye adalah keinginan seseorang untuk mempengaruhi opini
individu dan publik, kepercayaan, tingkah laku, minat, serta keinginan audiensi
dengan daya tarik komunikator yang sekaligus komunikatif. Sedangkan (Yanti
Setiani, 2007). Namun, dalam tindakan kampanye pasti terdapat fenomena kampanye
hitam yang menjadi senjata pemusnah para tim sukses dan konsultan politik.
Istilah kampanye hitam adalah terjemahan dari bahasa Inggris black
campagne yang bermakna berkampanye dengan cara buruk atau
jahat. Secara umum bentuk kampanye hitam adalah menyebarkan keburukan atau
kejelekan seorang politikus dengan tujuan menjatuhkan nama baik seorang
politikus sehingga dia menjadi tidak disenangi teman-teman separtainya,
khalayak pendukungnya dan masyarakat umum. Apabila teman-teman separtai
tidak menyenanginya, maka bisa berakibat yang bersangkutan dikeluarkan dari
partainya dan ini berarti karir politiknya di partai tersebut hancur.
Selain
itu, menjatuhkan nama baik seorang politikus dengan tujuan menjatuhkan nama
baik parpol tempat si politikus yang berkarir, yang berefek kepada
politikus-politikus lain di parpol tersebut atau bahkan sekaligus menggagalkan
calon presiden yang didukung parpol tersebut.
Cara-cara
yang dipakai dalam berkampanye hitam adalah :
- Menyebarkan
kejelekan atau keburukan tentang seseorang politikus, dengan cara memunculkan
cerita buruk di masa lalunya, menyebarkan cerita yang berhubungan dengan kasus
hukum yang sedang berlangsung, atau menyebarkan cerita bohong atau fitnah
lainnya.
- Untuk
menguatkan cerita tersebut biasanya si penyebar cerita akan menyertakan berupa
bukti foto. Foto-foto tersebut bisa saja benar-benar terjadi, bisa juga
benar-benar terjadi tapi tidak terkait langsung dengan permasalahan, namun si
penyebar foto berharap asumsi masyarakat terbentuk atau bisa juga foto tersebut
hasil rekayasa / manifulasi dengan bantuan teknologi komputer.
- Yang
lebih hebat lagi adalah apabila dimunculkan saksi hidup yang bercerita perihal
keburukan, atau pekerjaan jahat si politikus, baik di masa lalu maupun yang
masih belum lama terjadi.
Kampanye
hitam bukanlah sebuah pilihan dalam berpolitik. Selain mengandung unsur
jahat dan melanggar norma, baik masyarakat atau pun agama, kampanye hitam juga
memberikan pendidikan politik yang jelek bagi masyarakat. Upaya
Menghalalkan segala cara yang melandasi dipilihnya bentuk kampanye hitam
menunjukkan masih buruknya moral dan keimanan seorang politikus yang melakukan
hal tersebut.
Sehingga
dengan adanya kampanye hitam dapat mempengaruhi pencitraan terhadap kandidat
calon dari partai politik tertentu. Padahal politik pencintraan intinya ingin
membuat orang lain (pemilih) terpesona, kagum, memunculkan rasa ingin tau,
memunculkan kedekatan yang memang sengaja dibangun demi popularitas. Selama ini
apabila berbicara tentang pencitraan mau tidak mau selalu kita identikkan
dengan media, iklan televisi, radio.
Dalam
demokrasi, pencitraan menjadi penting karena adanya representatif suara yang
disematkan ketika seseorang berlomba-lomba menjadi “wakil rakyat”. Seseorang
yang ingin menjadi wakil rakyat paling tidak harus dikenal massa pemilih dan
kepentingan untuk menampilkan sosok dirinya dengan harapan massa pemilih akan
memilih dirinya. Demi meraih suara konstituen dengan mengobral janji – janji,
berjualan perubahan, meyakinkan massa akan memperjuangkan aspirasi mereka
hingga pemberian dana pembangunan apabila kelak benar-benar terpilih.
Salah
satu tirani demokrasi yaitu tirani popularitas yang mengacu pada penekanan
berlebihan pada aspek citra sehingga kinerja dinomor sekiankan. Boni Hagens
(kompas, 7 januari 2009). Popularitas
diutamakan sedemikian rupa sehingga implementasi politik hanyalah sebuah aksi
tebar pesona. Maka timbul sebuah kekhawatiran bahwa wakil rakyat yang terpilih
bukan benar-benar mampu dan bermutu mengemuka ketika popularitas dan pencitraan
justru membuat pemilih salah pilih, mereka yang populer justru dengan mudah
melenggang masuk kelembaga legislatif daripada mereka yang benar-benar mampu
dan bermutu.
Sebagai
contoh kasus kampanye hitam yang berkaitan dengan pencitraan politik terjadi
saat sebelum penetapan pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada Jumat, 11 Mei
2012. Diduga, simpatisan bakal pasangan calon merusak suasana kondusif Jakarta
menjadi berpotensi konflik. Suasana panas terbentuk setelah munculnya rentetan
peristiwa yang saling menyerang antar kompetitor Pilgub DKI, entah dari mana
peristiwa itu muncul, di antaranya adalah kasus pembagian kupon sembako palsu
yang membuat warga berbondongbondong mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI
yang ikut mencalonkan kembali.
Kemudian,
stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat-
Didik Rachbini.Belum lagi aksi demo penolakan pasangan calon yang akan
ditetapkan. Tampaknya bukan hanya publik yang gelisah dengan fenomena tersebut,
melainkan juga para pasangan calon dan tim suksesnya. Lalu, termasuk kategori
apakah fenomena di atas? Sosialisasi adalah kegiatan memperkenalkan diri
pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih.
Sosialisasi dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan
sebagai pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus
dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar memilih
pasangan calon pada hari-H pemungutan suara.
Dengan
penetapan ini, semua pasangan terikat dengan definisi kampanye. Kampanye
menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan
sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan misi,
visi, dan program pasangan calon. Dengan demikian, kampanye yang dimaksudkan
dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan calon,yakni meyakinkan
para pemilih dan menawarkan misi,visi,dan program.
Keputusan
KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye
Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye bersifat kumulatif. Artinya,
apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai
kampanye. Sebelum
tahapan dimulai, aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai
pelanggaran pidana pemilukada. Alasannya,karena unsur sebagai pasangan calon
tidak terpenuhi. Seusai KPU menetapkan pasangan calon, segala bentuk kampanye
hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana pemilukada.
Kampanye
hitam masuk dalam ranah pidana pemilukada karena Pasal 78 ayat 2 dan 3
menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanye hitam ini. Pasal 78
ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk menghina seseorang
dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada Pasal 78 ayat 3,
kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu domba partai politik,
perseorangan,dan/atau kelompok masyarakat.Ancaman pidana dan dendanya
disebutkan dalam Pasal 116 ayat 3.
Kampanye
yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian
misi, visi, dan program. Penyampaian misi,visi,dan program ini dapat saja
berupa kampanye positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak ditemukan
dalam UU Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam. Kampanye negatif adalah
penyampaian misi, visi,dan program pasangan calon tertentu yang positif menurut
orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya
Contohnya
kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang sesingkat- singkatnya
sebagai hal positif oleh pasangan calon A, dapat menjadi kampanye negatif oleh
pasangan calon B. Terlebih kampanye negatif ini dilengkapi oleh bukti-bukti
autentik, analisis yang tajam, dan alternatif penyelesaian masalah. Pasangan
calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya dikritik oleh pasangan
calon lain. Padahal, kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam.Kampanye
hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam ranah wilayah publik, sementara
kampanye negatif mengedepankan wilayah publik sepenuhnya.
Kampanye
hitam diharapkan dapat berkurang pada Pemilukada DKI Jakarta 2012. Minimal ada
empat alasan untuk menekan penggunaan kampanye hitam dan menunjukkan bahwa
kampanye hitam sudah tidak laku di Jakarta. Pertama, warga Jakarta diharapkan
sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak
bertanggung jawab. Kedua, publik harus mengetahui perbedaan antara kampanye
negatif dan kampanye hitam. Ketiga, pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas
untuk menghukum para pelaku kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku.
Keempat, pemilih tentunya perlu menghukum peserta pemilukada yang mengedepankan
kampanye hitam dibandingkan kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari
H pemungutan suara.
Kesimpulan
Kampanye
hitam merupakan salah satu penyebab ketegangan yang ada pada saat
penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran terhadapnya tentu merugikan masyarakat,
terutama kandidat atau calon peserta pemilu yang menjadi sasaran dari kampanye
hitam yang dipublikasikan oleh pihak tertentu. Padahal dalam berpolitik harus
berdasarkan etika, moral yang baik, tentunya dengan menghindari kampanye hitam
agar pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki pencitraan kepribadian yang
positif sehingga berorientasi pada kepentingan rakyat. Dimana pencitraan
politik telah menjadi sesuatu hal yang penting dalam pesta demokrasi karena
melalui aneka kepentingan, ideologi, dan pesan politik dapat dikomunikasikan.
Sehingga, butuh penyikapan khusus dari penyelenggara pemilu dan juga pengawas
pemilu, tidak sekadar regulasi yang dibutuhkan tapi juga load kerja
yang khusus untuk menjaga agar kampanye yang dilakukan tetap berada para
koridor prinsipil penyelenggaraan kampanye. Disinilah peran penyelenggara dan
pengawas pemilu dituntut untuk sigap dan cermat dalam menghadapi masalah laten
kepemiluan.
Sumber:
http://www.satuislam.org/opini/pengaruh-kampanye-hitam-dan-pencitraan-politik-dalam-pemilu-di-indonesia/