Menerapkan
proses GCG (Good Corporate Governance) dalam suatu perusahaan
Pembedahan kasus-kasus yang telah terjadi di perusahaan atas proses pengawasan
yang efektif akan menjadi pembelajaran yang menarik dan kiranya dapat kita
hindari apabila kita dihadapkan pada situasi yang sama.
Bukan
suatu proses yang mudah. Diperlukan konsistensi, komitmen, dan pemahaman yang
jelas dari seluruh stakeholders perusahaan mengenai bagaimana seharusnya proses
tersebut dijalankan. Namun, dari kasus-kasus yang terjadi di BUMN ataupun
Perusahaan Publik dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa penerapan proses GCG
belum dipahami dan diterapkan sepenuhnya.
Salah
satu contohnya adalah kasus audit umum yang dialami oleh PT. Kereta Api
Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang
dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas
dalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak salah saji dan mampu
menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Kasus
PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris,
khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan
menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal.
Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat
disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Salah satu faktor
yang menyebabkan terjadinya kasus PT. KAI adalah rumitnya laporan keuangan PT.
KAI.
Perbedaan pandangan antara manajemen dan komisaris tersebut bersumber pada
perbedaan mengenai:
1.
Masalah piutang PPN.
Piutang
PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp. 95,2 milyar, menurut Komite Audit harus
dicadangkan penghapusannya pada tahun 2005 karena diragukan kolektibilitasnya,
tetapi tidak dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor.
2.
Masalah Beban Ditangguhkan yang berasal dari penurunan nilai persediaan.
Saldo beban yang ditangguhkan per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 6 milyar yang merupakan penurunan nilai persediaan tahun 2002 yang belum diamortisasi, menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.
Saldo beban yang ditangguhkan per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 6 milyar yang merupakan penurunan nilai persediaan tahun 2002 yang belum diamortisasi, menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.
3.
Masalah persediaan dalam perjalanan.
Berkaitan
dengan pengalihan persediaan suku cadang Rp. 1,4 milyar yang dialihkan dari
satu unit kerja ke unit kerja lainnya di lingkungan PT. KAI yang belum selesai
proses akuntansinya per 31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah
menjadi beban tahun 2005.
4.
Masalah uang muka gaji.
Biaya
dibayar dimuka sebesar Rp. 28 milyar yang merupakan gaji Januari 2006 dan
seharusnya dibayar tanggal 1 Januari 2006 tetapi telah dibayar per 31 Desember
2005 diperlakukan sebagai uang muka biaya gaji, yang menurut Komite Audit harus
dibebankan pada tahun 2005.
5.
Masalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYDBS) dan
Penyertaan Modal Negara (PMN).
BPYDBS
sebesar Rp. 674,5 milyar dan PMN sebesar Rp. 70 milyar yang dalam laporan audit
digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang, menurut
Komite Audit harus direklasifikasi menjadi kelompok ekuitas dalam neraca tahun
buku 2005.
Beberapa
hal yang direfentifikasi turut berperan dalam masalah pada laporan keuangan PT.
KAI Indonesia:
1.
Auditor internal tidak berperan aktif dalam proses audit, yang berperan hanya
auditor Eksternal.
2.
Komite audit tidak ikut serta dalam proses penunjukkan auditor sehingga tidak
terlibat proses audit.
3.
Manajemen (tidak termasuk auditor eksternal) tidak melaporkan kepada komite
audit dan komite audit tidak menanyakannya.
4.
Adanya ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun,
sehingga ketika komite audit mempertanyakan manajemen merasa tidak yakin.
Terlepas
dari pihak mana yang benar, permasalahan ini tentunya didasari oleh tidak
berjalannya fungsi check and balances yang merupakan fungsi substantif dalam
perusahaan. Yang terpenting adalah mengidentifikasi kelemahan yang ada sehingga
dapat dilakukan penyempurnaan untuk menghindari munculnya permasalahan yang
sama di masa yang akan datang.
Berikut
ini beberapa solusi dan rekomendasi yang disarankan kepada
PT KAI untuk memperbaiki kondisi yang telah terjadi:
1.
Apabila Dewan Komisaris ini merasa direksi tidak capable (mampu) memimpin
perusahaan, Dewan Komisaris dapat mengusulkan kepada pemegang saham untuk
mengganti direksi.
2.
Diperlukannya kebijaksanaan (wisdom) dari Anggota Dewan Komisaris untuk
memilah-milah informasi apa saja yang merupakan private domain.
3.
Komunikasi yang intens sangat diperlukan antara Auditor Eksternal dengan Komite
Audit.
4.
Komite Audit sangat mengandalkan Internal Auditor dalam menjalankan tugasnya
untuk mengetahui berbagai hal yang terjadi dalam operasional perusahaan.
5.
Komite Audit tidak memberikan second judge atas opini Auditor Eksternal, karena
opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Auditor Eksternal.
6.
Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi
yang salah tidak boleh dipertahankan.
7.
Komite Audit tidak berbicara kepada publik karena esensinya Komite Audit adalah
organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus
disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan
Komite Audit, tetapi Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat
mencantumkan pendapatnya pada Laporan Komite Audit yang terdapat dalam laporan
tahunan perusahaan.
8.
Manajemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full
disclosure.
9.
Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun
budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga
pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu
dalam organisasi.
Sumber:
http://sutrisno-amsir.blogspot.com/2013/01/beberapa-contoh-kasus-audit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar