Rabu, 28 Mei 2014

CONTOH KASUS IT FORENSIK

Pembobolan ATM Dengan Teknik ATM Skimmer Scam

Belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM“. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah tipu-menipu dan curi-mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan.

Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar. Kasus pembobolan ATM ini di Indonesia (minggu-minggu ini) dimulai di Bali, dengan korban nasabah dari 5 bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.
  
Modus pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah:
  1. Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM. Biasanya dilakukan saat sepi. Atau biasanya mereka datang lebih dari 2 orang dan ikut mengantri. Teman yang di belakang bertugas untuk mengisi antrian di depan mesin ATM sehingga orang tidak akan memperhatikan dan kemudian memeriksa pemasangan skimmer.
  2. Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka saatnya skimmer dicabut.
  3. Inilah saatnya menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
  4. Pada proses ketiga pelaku sudah memiliki kartu ATM duplikasi (hasil generate) dan telah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya untuk melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat. Bahkanada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.

Tools yang digunakan pada contoh kasus


Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan hardware berupa head atau card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang yang terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.


Sumber:
http://bsikelompokk9.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-it-forensik.html

Minggu, 18 Mei 2014

Etika Dalam Auditing (independensi, tanggung jawab auditor dll)

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Independensi

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).

Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
  1. Independence in fact (independensi dalam fakta), Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan), Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  3. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya), Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.

Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Tanggung Jawab Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor

Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.


Sumber:
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/

Selasa, 06 Mei 2014

ETIKA INTERNET (CYBER LAW)

Apa itu Cyberlaw?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
  • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
  • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
  • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
  • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perlukah Cyberlaw?

Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?

Digital Signature

Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.

Inisiatif di Indonesia

Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.

Hukum-hukum yang terkait

Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi


Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

A. Ruang lingkup cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

B. Topik-topik Cyber Law
 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 
C. Asas-asas Cyber Law
 
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 
  • Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 
  • Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. 
  • Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, 
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

D. Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.


Sumber:
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html

http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html 

ETIKA BERINTERNET

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia. Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun Interconection Networking sebagai sarana untukk menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll. Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.

Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper. Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP
Sama seperti di dunia nyata di mana orang berinteraksi dengan bertatap muka atau berkomunikasi melalui telepon, etika dan peraturan yang disepakati bersama harus diikuti. Internet adalah salah satu bentuk komunikasi lainnya di samping cara di atas, dan itulah mengapa “Netiquette” ini dibuat.

Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu Anda dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

ATURAN INTI NETIQUETTE
Aturan-aturan berikut ini merupakan hal yang dasar untuk dipatuhi.

ATURAN NOMOR 1 :

Jangan pernah lupa bahwa orang yang sedang membaca e-mail atau posting Anda adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Berikut ini beberapa kata kunci yang dapat diingat bersama:

Adalah tidak baik untuk melukai perasaan orang lain. Cobalah untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.

Jangan pernah mengetik isi pesan Anda dengan menggunakan huruf besar semua, meskipun itu hanya pesan singkat, balasan ke suatu posting diforum, atau di dalam sebuah e-mail. Dengan menulis pesan menggunakan huruf besar semua, sama artinya Anda sedang berteriak (kecuali ternyata bukan itu yang Anda maksudkan). Jika Anda tidak bermaksud seperti itu, yakinkan dengan tegas dan katakan ke orang bahwa Anda sedang tidak berteriak. Ingatlah, bahwa orang tidak dapat mengetahui apa isi hati Anda tanpa menjelaskan apa yang sedang Anda lakukan.

Jangan pernah mengirim e-mail atau mengirim posting apapun yang tidak layak Anda katakan ke orang lain. Internet bukanlah tempat untuk mencari pertengkaran. Banyak orang di luar sana yang sama-sama membutuhkan informasi berguna, jadi jangan coba-coba untuk mencari gara-gara.

Ingatkan orang lain jika melakukan flaming. Bagi yang belum tahu apa itu flaming, berikut ini definisi sederhananya. Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming. Maksudnya di sini adalah, lingkungan Internet tidak seperti Anda sedang duduk dengan orang lain dan saling berhadap-hadapan, lalu mengatakan orang lain itu gila atau Anda jengkel terhadap sesuatu. Jadi tolong beritahu orang lain jika dia sedang melakukan flaming. Kita berusaha untuk sama-sama mengurangi kemungkinan adanya konfrontasi di Internet.

ATURAN NOMOR 2 :

Bersikap dan bertindaklah dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu. Bersikaplah terbuka untuk mendengarkan orang lain dan apa yang mereka katakan. Ini adalah Internet, jadi cobalah untuk mempelajari hal-hal yang baru. Melanggar hukum berarti telah melakukan Netiquette yang buruk. Itu yang pelu diingat!

ATURAN NOMOR 3 :

Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalulah bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika Anda berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar. Cobalah untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Setelah Anda merasa yakin dan berpikir bahwa Anda siap untuk menambahkan informasi/komentar yang berguna, baru kirim posting. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming (karena Anda sedang berusaha untuk memahami sesuatu secara nyata, padahal Anda tidak tahu apa yang sedang terjadi di forum).

ATURAN NOMOR 4 :

Tidak masalah bahwa apa yang sedang Anda pikirkan merupakan hal yang paling penting dari segalanya, tapi jangan berharap orang lain setuju dengan Anda. Kirimkanlah posting Anda ke group yang sesuai. Jika Anda tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan Anda merasa bahwa posting itu harus Anda kirim, yakinkan bahwa Subject dari posting Anda sesuai dengan isi posting Anda, sehingga orang lain tahu bahwa posting Anda tidak mengganggu topik diskusi saat itu.

Cobalah untuk tidak bertanya hal-hal yang bodoh di suatu kelompok diskusi. Jika hal itu merupakan pertanyaan yang sederhana yang jawabannya dapat dicari dari Google, jangan kirim posting Anda. Di sisi lain, jika posting Anda merupakan sebuah tipe pertanyaan yang memerlukan jawaban dalam bentuk opini atau pendapat, hal itu berbeda. Yakinkan orang lain bahwa Anda ingin memperoleh pendapat atau opini dari orang lain atas pertanyaan Anda, dan saya yakin orang akan senang membantu permasalahan Anda.

Bacalah FAQ (Frequently Asked Questions) atau Pertanyaan yang Sering Diajukan. Sekitar 90%, semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab melalui bagian FAQ. Bahkan jika Anda tidak menduga bahwa Anda akan mendapatkan jawabannya di sana, periksa dulu di FAQ. Berdasarkan pengalaman orang pada umumnya, pertanyaan mereka dapat terjawab jika membaca FAQ.

Jika lebih cocok, gunakan e-mail pribadi daripada mengirim posting ke group. Jika ada sesuatu yang perlu Anda tanyakan atau komentari tapi menurut Anda hal itu tidak perlu atau tidak penting untuk diketahui oleh orang lain, kirim e-mail kepada orang yang bersangkutan tadi. Saya yakin, orang yang Anda kirimi e-mail tadi juga akan senang jika dia memperoleh e-mail dari Anda, tidak melalui forum.

Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan:
     a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
     b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis
     c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
     d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
     e. Materi dapat di up-date dengan mudah
     f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia

Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994):
  1. Beroperasi secara virtual/maya
  2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  3. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial
  4. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
  5. Informasi didalamnya bersifat publik

Pentingnya Etika di Dunia Maya
Alasan Pentingnya Etika di dunia maya

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya.
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

Contoh Etika berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF (The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog.

Contoh komunikasi via email. Hal – hal yang dilarang :
     a. Jangan terlalu banyak mengutip
     b. Perlakukan email secara pribadi
     c. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital
     d. Jangan membicarakan orang lain
     e. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
     f. Jangan gunakan format HTML
     g. Jawablah secara masuk akal

Etika dalam dunia cyber:
  1. Jangan memberikan informasi yang tergolong personal, apalagi anda belum mengenal orang tersebut
  2. Password harus tetap dijaga kerahasiannya
  3. Hindari menulis dalam huruf kapital (bisa diartikan berteriak)
  4. Bersikap sopan, tidak menggunakan kata-kata kotor
  5. Pergunakan smile atau emotikon secara bijak untuk memperjelas cara penyampaian
  6. Berhati-hati dengan sara, meskipun hanya bercanda


Sumber :

http://vanillabluse.blogspot.com/2013/10/etika-berinternet.html

Sabtu, 03 Mei 2014

ETIKA PROFESI (CYBER LAW)

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut. 

The Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
  1. Asas Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain,
  2. Asas Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan, 
  3. Asas Nationality adalah hokum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku, 
  4. Asas PassiveNatonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban, 
  5. Asas Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
  6. Asas Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”.

Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.


Sumber:

http://tugasetikaprofesikita.blogspot.com/2012/11/cyberlaw.html

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET

Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.

Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet. Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
  4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.


Sebenarnya masih banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari etika menggunakan internet. Akan tetapi yang menjadi intinya adalah walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.


Sumber:
http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html

ETIKA INTERNET (NETIKET)

Apa yang ada di pikiran kita saat membaca kata ‘Netiket’?…

Netiket adalah internet + etiket. Internet pasti semua sudah tahu, Kalau etiket? (bukan tiket yang kita beli secara online atau eTiket). Etiket adalah Tata cara masyarakat dalam memelihara hubungan baik antar sesama manusia.
Mungkin kita di rumah dan di sekolah diajarin etiket, diajarin adab sopan santun dan bagaimana berinteraksi dengan sesama. Tapi apakah juga diajarin tentang netiket?… Tidak kan…

Seperti yang kita lihat, bahwa orang cenderung memandang internet sebagai alternate universe. Alam lain. Apa yang dikerjakan di internet (seperti ngeblog, ngetwit, googling, nontonvideo yutub, chatting dll) ini adalah dunia maya sementara kehidupan yang dijalani sehari-hari seperti sekolah, bekerja, memasak, olahraga, dll adalah dunia nyata. Kemudian muncul bahasan-bahasan semacam: “Dunia Nyata vs Dunia Maya”. Seakan-akan dunia maya itu tempat yang berbeda, atau dua hal yang berseberangan. Seperti ‘bangun vs tidur’, atau ‘kenyataan vs mimpi’ atau yang ekstrem ‘surga vs neraka’. Padahal tidak seperti itu.
Internet yang kita sebut ‘dunia maya’ ini adalah bagian dari dunia nyata.

Karena yang di depan kita adalah monitor komputer atau layar henfon, maka kita sering keliru menganggap apa yang kita hadapi itu adalah mesin. Kita mengira kita berbicara dan berinteraksi dengan komputer, kita nggak sadar di balik layar digital itu ada manusia yang nyata…

Kita menyimak postingan ini di monitor komputer (atau layar henfon), tulisan-tulisan ini nggak muncul begitu saja. Saya yang nulis, dan saya nyata.
Kita membaca twit seseorang, hmmm, sebut saja @roromendut Twit-twitnya tidak nongol dari alam digital secara ghaib. Kata-kata itu dia yang mengetik. Dan dia nyata.
Internet dan segala isinya adalah ciptaan orang-orang yang benar-benar ada di dunia. Kode, script, gambar, warna, tulisan. Itu nyata. Memang, ada bot atau program komputer yang bisa meng-generate tulisan atau gambar  secara otomatis, well tapi ini bahasan yang lain. Lagipula, program bot semacam itu juga ditulis oleh: manusia. Sekali lagi, nyata.
Karena internet atau dunia maya ini adalah bagian dari dunia nyata, maka etiket atau tata krama yang berlaku di kehidupan sehari-hari pun berlaku di internet. Misalnya menghormati orang lain, nggak nyakitin, menjaga privasi, berterima-kasih, bilang permisi, minta maaf kalau salah,  dsb.

Catatan: Netiket hanya berlaku di dalam ruang dengan kehidupan sosial di dalamnya.

Hanya berlaku jika ada interaksi, obrolan, atau pergaulan dengan orang-orang lain. ‘Ruang’ sosial ini misalnya: twitter, facebook, forum/message board, email, milis, group chat, kolom komentar di blog, dll. Jika kita online internet kemudian yang kita hadapin ‘cleverbot’ maka netiket nggak berlaku. Karena yang di hadapi memang bukan manusia.
Sama seperti etiket, Etiket hanya berlaku ketika kita berada di lingkungan sosial atau sedang bersama orang lain. Kalau udah masuk media sosial, kita nggak sendirian. Maka hati-hati dalam menulis status, teliti sebelum memencet tombol send.

Berikut adalah pelanggaran-pelanggaran dalam Netiket (Bukan pornografi, Bukan download lagu dan film bajakan, Yang kita bahas berbeda). kesalahan-kesalahan yang terkait dengan netiket itu antara lain: Flooding, flaming dan trolling.

Flooding

Aktivitas ini hampir sama dengan spamming; yaitu aksi mengirim pesan bernada sama, berulang-ulang. Bedanya; spam dilakukan oleh bot yang memang diprogram untuk mengirim pesan-pesan dalam suatu waktu tertentu secara otomatis. (Contohnya: twit promo yang tau-tau nyamber twit kita ketika menulis keyword tertentu. Atau email yang bilang kalau kita menang undian sekian juta dollar.) Sementara flooding dilakukan oleh manusia yang belum tahu netiket. Sangat menjengkelkan. Tingkat kejengkelannya di atas level anak kecil yang merengek-rengek minta mainan.

Flaming

Perbuatan yang tidak terpuji yang kedua ini secara harfiah berarti membakar. Di sini yang dibakar adalah emosi user lain. Flaming dalam kehidupan nyata mungkin sepadan dengan: ngajak perang. Flaming biasanya menyerang personal; dan pasti dilakukan oleh dua orang yang tidak saling mengenal. Jika sama-sama mengenal, apalagi sobatan, nggak mungkin akan terjadi flaming. Dosa ini menelurkan varian pihak ketiga yang bernama: kompor.

Setelah flaming; muncul dosa dengan level yang lebih buruk: Trolling. Pasukan troll paling banyak ditemukan di bagian komentar suatu video di youtube. Cari saja video yang view-nya ribuan atau jutaan. Lihat komentar yang paling berbeda; nah itu trolling. Contoh video sedangmain game horror dan menjerit-jerit dengan ekspresi yang kocak. Kebanyakan user akan mengomentari dengan celetukan yang kocak juga. Seperti: “LOL. Epic face!” 
Tapi kalau seorang troll; dia akan berkomentar seperti: “What is this shit? This video is so gay. And you guys are dumb.”. cukup familiar kan?… Trolling dilakukan untuk mencari perhatian atau merusak suasana. Dan sama seperti troll, dia akan diem dan gak mau tau ucapan-ucapan orang lain.

Nah, kalau kita bertemu dengan tiga hal tersebut, apa yang bisa kita lakukan?…

Think positive, santai saja dan tetap semangat, yang perlu diperhatikan adalah: identitas pelaku. Hampir semua pelaku flooding, flaming dan trolling itu identitasnya tidak jelas. Kenapa? Karena mereka merasa aman bersembunyi di balik akun anonim. Karena tidak ada orang yang kenal, mereka merasa bebas mau ngapain. Jika anda bertemu dengan akun semacam itu, biarkan saja. Tidak perlu ditanggapin. Jika ada akun dengan nama yang aneh dan tidak adatanda-tanda yang jelas, cuekin saja. Salah satu nasehat untuk yang bermain di media sosial adalah… “Jangan pernah percaya dan jangan pernah berdebat dengan akun anonim” 


Sumber:
http://sabdadewi.wordpress.com/etiket-internet/

ETIKA PROFESI HUKUM

Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
Sadar akan kewajibannya, dan
Memiliki idealisme yang tinggi.

Profesi Hukum

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.

Nilai Moral Profesi Hukum

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.

1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma
b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.

2. Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
a. tidak menyalahgunakan wewenang;
b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
c. mendahulukan kepentingan klien;
d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan;
e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.

3. Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ;
b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo);
c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

4. Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.

5. Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.

Etika Profesi Hukum

Dari hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika profesi hukum sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum(advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi.

Seluruh sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup, berpolitik baik dalam lingkup mikro maupun makroharus selalu berlandaskan nilai-nilai etika. Urgensi etika adalah, pertama, dengan dipakainya etika dalam seluruh sektor kehidupan manusia baik mikro maupun makro diharapakan dapat terwujud pengendalian, pengawasan dan penyesuaian sesuai dengan panduan etika yang wajib dipijaki, kedua, terjadinya tertib kehidupan bermasyarakat, ketiga, dapat ditegakan nilai-nilai dan advokasi kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan dan keadilan, keempat, dapat ditegakkannya (keinginan) hidup manusia, kelima, dapat dihindarkan terjadinya free fight competition dan abus competition dan terakhir yang dapat ditambahkan adalah penjagaan agar tetap berpegang teguh pada norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat sehingga tatanan kehidupan dapat berlangsung dengan baik.

Urgensi atau pentingnya ber'etika sejak jaman Aristoteles menjadi pembahasan utama dengan tulisannya yang berjudul " Ethika Nicomachela". Aristoteles berpendapat bahwa tata pegaulan dan penghargaan seorang manusia, yang tidak didasarkan oleh egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan pada hal-hal yang altruistik, yaitu memperhatikan orang lain. Pandangan aristoles ini jelas, bahwa urgensi etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain. Dengan berpegang pada etika, kehidupan manusia manjadi jauh lebih bermakna, jauh dari keinginan untuk melakukan pengrusakan dan kekacauan-kekacauan.

Berlandaskan pada pengertian dan urgensi etika, maka dapat diperoleh suatu deskripsi umum, bahwa ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia. Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu bertentangan dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat disebut melanggar etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memeng menyebutkan demikian. Sementara keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada aturan yang melarang seseorang menjalankan sesuatu kegiatan, misalnya yang merugikan dan melanggar hak-hak orang lain. Pendapat Scholten menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah dan larangan, serta sanksi-sanksi.

Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika

Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku.

Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika

Penyair Syauqi Beg Menyebutkan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila ahklak mulianya telah hilang. maka hancurlah bangsa itu". Manusia memang sering kali bersikap dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah dipelajari dan dipahaminya.  Norma moral memang sudah banyak dipahami oleh kalangan komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka masih juga melihat pertimbangan kepentingan lain yang perlu, dan bahkan harus didahulukan dengan cara mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan dampak dari pelanggaran etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan kehidupan bangsa ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar norma moral sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat atau aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjutan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa akhlak mulia sama seperti masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa diraih dari keberhasilan menindas yang lemah, bukan dari komitmen terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia yang mengabaikan etika kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah, menjadi korban keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini tidak lagi membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia. Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat.

Eksistensi Etika Profesi Hukum

Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah, atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.

Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat ditemukan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat   ketenagakerjaan.
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang sepandan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Thomas Aquinas menyatakan, bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat tujuan sebagaimana berikut :
1. Dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah. Hal ini juga berarti, dengan tidak adanya pengangguran, maka kemungkinan timbulnya kejahatan (pelanggaran hukum) dapat dihindari pula.
3. Dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya.
4. Dengan kerja, orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.

Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu dapat dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian (competence of application)
3. Tanggung jawab sosial (social responsibility)
4. self control
5. pengakuan oleh masyarakat (social sanction)

Ciri-ciri khas profesi dalam international encyclopedia of education adalah sebagai berikut :
1. Suatu bidang yang terorganisasi dari teori intelektual yang terus menerus berkembang dan diperluas;
2. Suatu teknik intelektual;
3. Penerapan praktis dan teknik intelektual pada urusan praktis;
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikatisasi;
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat diselenggarakan;
6. Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
7. Asosiasi dari anggota-anggota profesi menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
8. Pengakuan sebagai profesi;
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Profesi hukum memiliki tempat yang istimewa ditengah masyarakat, apalagi jika dikaitkan dengan eksistensi konstitusional kenegaraan yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (rechstaat). Profesi hukum  pun berangkat dari suatu proses, yang kemudian melahirkan pelaku hukum yang andal. Penguasaan terhadap perundang-undangan, hukum yang sedang berlaku dan diikuti dengan aspek aplikatifnya menjadi substansi profesi hukum. Tanggung jawab seorang yang profesional, menurut Wawan Setiawan, paling tidak harus bertanggung jawab kepada :
1. Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
2. Sesama profesi dan kelompok profesinya;
3. Pemerintah dan negaranya.

Fungsi Kode Etik Profesi Hukum

Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikis yang seharusnya berbanding sama. Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. hakikat manusia adalah mahkluk yang menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
1. kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Adanya pelbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang masing-masing dengan alasannya sendiri mengajarkan bagaimana manusia harus hidup.
4. Etika juga diperlukan oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpastisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.

Ada dimensi fungsional mengapa etika itu perlu dituangkan dalam kode etik profesi :


1. Menjelaskan atau menetapkan tanggung jawab kepada klien, institusi dan masyarakat. ada sasaran konvergensi tanggung jawab yang dituju, yakni bagaimana hak-hak istimewa klien, kelembagaan dan masyarakat dapat ditentukan dan diperjuangkan. pengemban profesi mendapatkan kejelasan informasi dan "buku pedoman" mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan, sementara klien, lembaga dan masyarakat pun secara terbuka mengetahui hak-haknya.

2. Membantu tenaga ahli dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika menghadapi problem dalam pekerjaannya. Problem yang dihadapi seperti munculnya kasus-kasus hukum baru yang penanganannya membutuhkan kehadiran ahli atau diluar kemampuan spesifikasi adalah membutuhkan pedoman yang jelas untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kekeliruan, sehingga kalau sampai terjadi seorang ahli itu misalnya tidak mampu menyelesaikan problem yang dihadapinya tidaklah lantas dipersalahkan begitu saja.

3. Diorientasikan untuk mendukung profesi secara bermoral dan melawan perilaku melanggar hukum dan indispliner dari anggota-anggota tertentu. Pengemban profesi (hukum) mendapatkan pijakan yang dapat dijadikan acuan untuk mengamati perilaku sesama  pengemban profesi yang dinilai melanggar hukum. Dengan keberadaan kode etik, akan lebih muda ditentukan bentuk, arah dan kemanfaatan penyelenggaraan profesi hukum.

4. Sebagai rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu maupun kelembagaan.

Ada beberapa fungsi kode etik :
1. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan.
2. Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanannya.
3. kode etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula.

Kode etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi. Dengan kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan karier atau prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi hukum, maka pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih penting lagi kehadirannya ketika tantangan yang menghadang profesi hukum makin berat dan kompleks, khususnya ketika berhadapan dengan tantangan yang bersumber dari komunitas elit kekuasaan. sikap elit kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma moral dan yuridis, tetapi juga mempermainkannya.

Profesi Hukum dan Penegakan Hukum 

Suatu profesi hukum di awali dengan proses pendalaman dan penguasaan spesifikasi keilmuwan di bidang perundang-undangan (hukum). Orang yang berniat menjadi penyelenggara atau pengemban profesi hukum haruslah masuk dalam lingkaran atau komunitas proses. Tanpa melalui jalan ini, sulit dihasilkan seorang figur penyelenggara hukum yang handall (profesional). Profesionalitas ikut ditentukan oleh peran atau kontribusi yang ditujukan selama berada dalam komunitas profesi.
Ada tahap seseorang baru boleh dan tepat mempelajari pengertian hukum dan profesi, kemudian dilanjutkan dengan mempelajari fungsi, orientasi dan manfaat sebuah profesi hukum ditengah masyarakat. Tahap-tahap yang perlu dilalui ini menjadi pengantar menuju penegakan, pemberdayaan dan pemuliaan profesi. Implementasi profesi itu, termasuk profesi hukum sebenarnya tergantung dari pribadi yang bersangkutan karena mereka secara pribadi mempunyai tanggung jawab penuh atas mutu pelayanan profesinya dan harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat atau diabadikan untuk kepentingan umum yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum, untuk itu tentunya memerlukan keahlian yang berkeilmuan serta dapat dipercaya. Dinamika kualitas pelayanan profesi itu terkait dengan tingkat dan macam problem yang dihadapi masyarakat. Suatu jenis profesi, termasuk profesi hukum akan bisa dilihat perkembangan dan prospeknya melalui ragam konflik sosial yang muncul.

Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dibutuhkan kehadiran sarjana-sarjana hukum dan praktisi hukum yang memiliki kualifikasi sikap berikut :

1. Sikap kemanusiaan, agar tidak menaggapi (menyikapi) hukum secara formal belaka, Artinya, sebagai sarjana hukun dituntut sejak dini untuk gemar melakukan analisis dan interpretasi yuridis yang sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya tidak sampai kehilangan, apalgi tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan. Tuntutan memiliki sikap kemanusiaan (human attitude) itu tidaklah muncul seketika, tetapi melalui proses yang menuntut konsentrasi dalam hal sinergi dan intelektual. Kalau sikap ini bisa dimiliki, maka seorang sarjana hukum akan mampu menjadi penyelenggara profesi hukum yang bukan tergolong sebagai "mulut/corong undang-undang" (la bauche de laloi), tetapi sebagai penyelenggara profesi hukum yang humanis.

2. Sikap keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Ketentuan perundang-undangan yang berhasil dipelajari dan mengantarkannya sebagi pihak yang jadi pusat ketergantungan masyarakat adalah sudah seharusnya kalu sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan dan mengartikulasikan tuntutan masyarakat. pemenuhan terhadap tuntutan masyarakat yang memang sebenarnya merupakan hak-haknya akan menentukan apakah dirinya pantas disebut sebagai penyelenggara profesi hukum yang baik atau tidak. Sikap yang ditujukan dalam menangani suatu perkara hukum misalnya bukan dilatarbelakangi oleh tuntutan memperoleh keuntungan pribadi seperti harta dan kemapanan posisi, tetapi adalah memenuhi panggilan keadilan. Menunjukan sikap yang baik bukanlah hal yang mudah bagi penyelenggara hukum. Hal-hal yang menuju pada kebaikan kerapkali dihadapkan dengan beragam tantangan yang bertujuan hendak mematikan cahaya kebaikan itu. Kalau ada pihak yang bersemangat dan kukuh dalam memegang kode etik, maka di sisi lain biasanya terdapat sejumlah pengganggu yang menjadi pemerdayanya. Sikap adil yang ditujukan oleh penyelenggara profesi huku dapat dikategorikan sebagai ekspresi nuraniah yang cukup berani dan mulia, mengingat dengan sikap itu, penyelenggara profesi hukum berarti tidak sampai kehilangan  jati diri dan tetap menjadi pemenang karena mampu mengalahkan beragam tantangan yang berusaha menjinakan sikap adilnya.

3. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu perkara yang ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan kasus seorang klien, yang perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah mencermati dan menelaah secara teliti kronologis kasus tersebut. Ketika klien menyampaikan latar belakang kejadian munculnya kasus (konflik) itu, maka penyelenggara hukum dituntut bisa mempertanyakan, mendialogkan dan mengongklusiakn kasus itu sampai muncul dan apa yang diinginkan setelah kasus itu terjadi, termasuk menjelaskan kemungkinan-kemungkinan akhir kasus itu dengan berpijak pada inti persoalan objektif dan pijakan yuridis yang sudah diketahuinya. Wacana objektifitas itu sangat penting bagi penyelenggara hukum, mengingat hal ini selain dapat dijadikan bahan untuk membantu menyelesaikan kasus yang dihadapinya, ia juga akan tetap mampu memepertahankan konsistensi keintelektualannya dalam mengembangkan disiplin ilmu hukum. Penyelenggara seperti ini akan mampu menyeimbangkan antara da sollen dan das sein. Disiplin ilmu hukum yang berhasil diraihnya tetap percaya dan mampu menerangi kepentingan masyarakat, dan bukan senaliknya tergeser oleh kepentingan-kepentingan dan ambisi-ambisi yang melupakan  sisi normatif dan referensi keilmuannya.

4. Sikap kejujuran. Sikap ini boleh dikata menjadi panduan moral tertinggi bagi penyelenggara profesi hukum. sebagai suatu panduan tertinggi, tentulah akan terjadi resiko dan impact yang cukup komplikatif bagi kehidupan masyarakat dan kenegaraan kalau sampai sikap itu tidak dimiliki oleh penyelenggara hukum. Sebagai suatu sikap yang harus ditegakkan dalam penyelenggaraan profesi, maka tanggung jawab yang terkait dengannya akan ditentukan karenannya. Kasus-kasus hukum akan bisa diatasi dan tidak akan terhindar dari kemungkinan mengundang timbulnya persoalan sosial-yuridis yang baru bilamana komitmen kejujuran masih diberlakukan oleh kalangan penyelenggara profesi hukum. kasus-kasus yang muncul ditengah masyarakat, baik yang diketegorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum maupun moral tidak sedikit di antaranya dikarenakan oleh ketidakjujuran yang dilakukan seseorang maupun kelompok sosial. Sikap jujur ini menjadi pangkal atas terlaksana dan tegaknya stabilitas nasional. Masyarakat, terlebih rakyat kecil akan dapat menikmati kehidupan sejahtera dan harmonis bilamana sikap jujur tak sampai terkikis dalam diri kalangan orang-orang besar yang diantaranya adalah penyelenggara profesi hukum yang salah satu tugasnya menjembatani aspirasi orang-orang kecil.

Profesi Hukum dan Manajemen Hukum
" Manajemen hukum punya hubungan yang istimewa dengan profesi hukum. Dengan manajemen yang baik, citra profesi hukum akan jadi lebih baik. Sebaliknya, dengan manajemen yang buruk, citra profesi hukum akan menjadi buruk. Manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi hukum".

Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Pelayanan ini sudah masuk dalam kategori manajemen yang bertalian dengan kepentingan masyarakat, publik atau klien.

Perlu diketahui lebih dulu, bahwa ada beberapa ciri khusus yang terdapat dalam pandangan umum tentang profesi, yaitu :

a. Persiapan atau training khusus. Sebuah persiapan adalah tindakan yang di dalamnya termuat pengetahuan yang tepat mengenai fakta fundamental dimana langkah-langkah profesional mendasarkan diri, demikian juga dengan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dengan cara yang praktis.
b. Merujuk pada keanggotaan yang permanen, tegas dan berbeda dari keanggotaan yang lain. kebanyakan negara dan masyarakat profesi atau kegiatan profesionalnya, maka setiap orang dituntut memiliki sertifikat, ijij usaha ataupun ijin praktik.
c. Aseptibilitas sebagai motif pelayanan. Aseptibilitas atau kesediaan menerima, sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua profesi pada umumnya. Cita-cita sebuah profesi adalah pelayanan umum dan bukan pertama-tama menciptakan uang.

Profesi Hukum dan Unsur-Unsur Penegakan Hukum
Pengertian penegakkan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.

Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai berikut;
1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan);
2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda);
3. Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu);
4. Pengenaan sanksi badan (pidana penjara, podana mati).

Kalau sudah menjadi pengemban profesi hukum, maka statusnya sebagai profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
1. Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa yang termasuk lingkup profesinya.
2. Bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo).
3. Kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

Seperti disebutkan Frans Magnis Suseno (dkk). bahwa ada tiga ciri kepribadian moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang profesi luhur (hukum) ini, yaitu :
1. Berani berbuat dengan tekad untuk memenuhi tuntutan profesi.
2. Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas profesionalnya.
3. Memiliki idealisme sebagai perwujudan makna "mission statement" masing-masing organisasi profesionalnya.

Idealisme Negara Hukum
'' Negara adalah perwujudan sifat-sifat manusianya. Negara adalah apa yang menjadi perilaku manusianya. Karena itu, kita tidak dapat mengharapkan keadaan negara menjadi lebih baik, jika manusianya tidak lebih baik dari perilakunya (Plato). Keadaan negara hukumpun demikian, ia (negara hukum) bisa gagal menjadi negara berjatidirikan negara hukum, bilamana pilar-pilar strategisnya tidak menunjukan perilaku yang sejalan dengan kaidah kebenaran norma hukum. Akibat yang sulit dihindari akibat banyaknya perilaku manusia yang berseberangan dengan norma hukum, adalah lahirnya stigma, kalau Indonesia bisa menjadi negara tanpa hukum". (Abdul Wahid dan Moh. Muhibbin)

Ide negara hukum, selain terkait dengan konsep 'rechtstaat' dan 'the rule of law', juga berkaitan dengan konsep 'nomocracy' yang berasal dari perkataan 'nomos' dan 'cratos'. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan 'demos' dan 'cratos' atau 'kratien' dalam demokrasi. 'Nomos' berarti norma, sedangkan 'cratos' adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip "the rule of law" yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon "the rule of law, and not of man". Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin itu adalah huku itu sendiri, bukan orang.

Secara moral politik setidaknya ada empat alasan utama orang menuntut agar negara diselenggarakan (dijalankan) berdasarkan atas hukum yaitu : (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokrasi, dan (4) tuntutan akal budi. Negara hukum tidak dapat dilepaskan dari pengertian negara demokrasi. Hukum yang adil hanya ada dan bisa ditegakkan di negara yang demokratis. Dalam negara yang demokratis, hukum diangkat, dan merupakan respons dari aspirasi rakyat. Oleh sebab itu hukum dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.


Masalah-Masalah Profesi Hukum

Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :

(a) Kualitas pengetahuan profesional hukum;
(b) Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
(c) Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis;
(d) Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
(e) Kontinuasi sistem yang sudah usang.

(a) Kualitas Pengetahuan Profesional Hukum

Setiap profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional. Hal ini sudah menjadi tujuan pendidikan tinggi bidang hukum. Menurut ketentuan pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum, program pendidikan sarjana bidang hukum bertujuan untuk menghsilkan sarjana hukum yang :

(1) Menguasai hukum Indonesia;
(2) Mampu menganalisa hukum dalam masyarakat;
(3) mampu menggunakan hukm sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkret dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum;
(4) Menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
(5) Mengenal dan peka akan masalah keadilan dan maslah sosial;

Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan tinggi hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana hukum bekerja menurut masing-masing profesi bidang hukum dalam masyarakat.

Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Tugas utama profesional hukm adalah mengartikan undang-undang secara cermat dan tepat. Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. Keahlian yang diperlukan adalah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, dan membuktikan kemampuan diri menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.

Profesional hukum yang bertugas di bidang perundang-undangan berusaha agar undang-undang yang dibuat itu tepat dan berguna. Pada kesempatan ini prinsip-prinsip etika (ketaatan moral)digunakan sebagai ukuran hukum yang baik. Apabila pembentuk undang-undang tidak dibekali dengan ketaatan moral, maka undang-undang buatannya itu tidak lebih dari nasihat atau petunjuk belaka, tidak memiliki kekuatan apa-apa. Dapatkah ketaatan moral itu dipaksakan dalam hukum? jawabannya diketahui dari rumusan hukum positif. Ada dua macam rumusan hukum positif, yaitu :

(1) Hukum Positif Deklaratif

Pernyataan rumusannya menggambarkan ketentuan hukum kodrat, yang hanya memuat larangan. Ketaatan moralnyaterdapat pada larangan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada pemaksaan, yang mencantumkan sanksi keras jika dilanggar. Contoh adalah larangan membunuh, jika larangan ini dilanggar, sanksi keras berupa hukuman penjara atau hukuman mati.

(2) Hukum Positif Determinatif

Pernyataan rumusannya menentukan cara berperilaku yang sesuai dengan hukum kodrat. Ketaatan moral hukum kodrat terdapat pada perintah atau larangan berdasarkan baik buruknya perbuatan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada penting tidaknya maslah dan kehendak pembentuk undang-undang. Apabila masalah itu penting bagi kesejahteraan umum (masyarakat), maka pembentuk undang-undang cenderung memaksakan ketaatan secara ketat dengan ancaman sanksi kepada pelanggarnya. Contohnya adalah cara melangsungkan perkawinan, cara berlalu lintas, cara membayar pajak. dalam hal ini profesional hukum (pembuat undang-undang) dituntut kemahirannya menganalisis masalah hukum dalam masyarakat dan peka terhadap masalah keadilan.

pelayanan hukum secara profesional dan bermutu tinggi bergantung pada jenis profesi hukumnya dan bobot pengetahuan hukum yang dikuasai oleh profesional hukum yang bersangkutan. Apabila penguasaan pengetahuan hukum itu kurang memadai, maka pelayanan yang diberikan akan salah arah atau salah sasaran, sehingga bukan keadilan yang dicapai, melainkan ketidakadilan, suatu hal yang fatal. Untuk meluruskan kembali kesalahan atau penyimpangan itu, dewan kehormatan profesi hukum mengevaluasi perbuatan yang telah dilakukan oleh profesional hukum yang bersangkutan guna menyatakan perbuatan itu sesuai atau melanggar kode etik profesi hukum yang digelutinya.

(b) Penyalahgunaan Profesi Hukum

Sumaryono menyatakan, penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan individu profesional hukum, atau karena tidak ada disiplin diri. dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama lain, yaitu di satu sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, dan di sisi lain praktek penggembalaan hukum yang berada jauh di bawah cita-cita tersebut. Dalam hal ini tidak seorang profesional hukum pun yang menginginkan perjalan kariernya terhambat karena cita-cita profesi yang terlalu tinggi dan karenanya memberikan pelayanan yang cenderung mementingkan diri sendiri. banyak profesional hukum menggunakan status profesinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud politik.

penyalahgunaan profesi hukum dapat juga terjadi karena desakan pihak klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunua menang. Klien tidak segan-segan menawarkan bayaran yang cukup menggiurkan baik kepada penasihat hukum atau pun kepada hakim yang memeriksa perkara. Dalam hal ini terjadilah pertarungan, siapa yang menbayar mahal itulah yang bakal menang. penagakan hukum dijadikan ajang bisnis pelecehan hukum secara brutal. Di satu sisi penegak hukum beralih haluan dari keadilan ke penghasilan, dan di sisi lain klien menjadi perongrong wibawa hukum dan penegak hukum pokoknya menang. Bagaimana keadilan bagi yang tidak mampu? wahai pengemban profesi hukum: "kembalilah kepada etika profesi hukum".

(c) Profesi Hukum Menjadi Kegiatan Bisnis

Yang dimaksud kegiatan bisnis adalah kegiatan yang tujuan utamanya mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Apabila kegiatan itu adalah kegiatan profesi hukum, maka dikatakan profesi hukum itu kegiatan bisnis. Jadi, ukuran untuk menyatakan profesi hukum itu kegiatan pelayanan bisnis atau kegiatan pelayanan umum terletak pada tujuan utamanya.

Memang diakui bahwa dari segi tujuannya, profesi hukum dibedakan antara profesi hukum yang bergerak dibidang pelayanan bisnis dan profesi hukum yang bergerak di bidang pelayanan umum. Profesi hukum pelayanan bisnis menjalankan pekerjaan berdasarkan hubungan bisnis (komersial), imbalan yang diterima sudah ditentukan menurut standar bisnis. Contohnya para konsultan yang menangani masalah kontrak-kontrak dagang, paten, merek. Sedangkan profesi hukum pelayanan umum menjalankan pekerjaan berdasarkan kepentingan umum baik dengan bayaran atau tanpa bayaran. Contoh profesi hukum pelayana umum adalah pengadilan, notaris, LBH, kalaupun ada bayaran, sifatnya biaya pekerjaan atau administrasi.

Sekarang ini boleh dikatakan profesi hukum cenderung beralih kepada kegiatan bisnis dengan tujuan utama: berapa yang harus dibayar, bukan apa yang harus dikerjakan. Hal ini sudah menggejala merasuk segala jenis profesi hukum bidang pelayanan umum, biaya pembuatan akta notaris mahal, biaya perkara di pengadilan mahal, karena dibisniskan. Padahal tujuan diciptakannya undang-undang yang mengatur kepentingan umum itu untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan masyarakat. Dengan demikian, jasa pelayanan umum yang diberikan oleh profesional hukum berubah dari bersifat etis menjadi bersifat bisnis. Mengapa terjadi demikian?

Dalam kenyataan sekarang. profesi boleh dikatakan terdesak oleh bisnis karena imbalan atas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kebutuhan layak dewasa ini. Hal ini menjadi penyebab mengapa kode etik profesi hanya menjadi pajangan, sulit diamalkan dalam memenuhi tugas profesi. Di samping itu, keahlian yang berbeda pada setiap profesi mengakibatkan terjadi perbedaan mencolok antara imbalan yang diterima oleh profesional yang berlainan profesi, misalnya :

(1) keahlian dosen berbeda dengan keahlian dokter spesialis, akuntan, notaris, pengacara.
(2) keahlian pilot, nakhoda berbeda dengan keahlian pengemudi bus di jalan raya.
(3) keahlian penerjemah, operator komputer berbeda dengan kehlian pengarang buku.

(d) Kurang Kesadaran dan kepedulian Sosial

Kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria pelayanan untuk profesional hukum. Wujudnya adalah kepentingan masyarakat lebih di dahulukan daripada kepentingan pribadi, pelayanan lebih diutamakan daripada pembayaran, nilai moral lebih ditonjolkan daripada nilai ekonomi. Namun, gejala yang diamati sekarang sepertinya lain dari apa yang seharusnya diemban oleh profesional hukum. Gajala tersebut menunjukan mulai pudarnya keyakinan terhadap wibawa hukum.

Di antara gejala itu adalah para profesional hukum mulai menjual jasa demi penghasilan yang lebih tinggi. Dalam masyarakat, mereka menyediakan diri bagi kesejahteraan umat manusia, dalam kegiatan profesional mereka menjadi orang sewaan yang dibayar mahal oleh klien mereka. Para profesional hukum banyak menghabiskan waktu memberi konsultasi kepada klien pengusaha secara pribadi melaksanakan hukum dengan cara-cara yang justru melanggar hukum, misalnya bagaimana cara berkolusi menyelesaikan maslah kredit melalui jalan belakang, menghindari pajak mahal. Apapun jenis profesi hukumnya, profesional hukum adalah abdi masyarakat dan abdi hukum yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi semata-mata.

Dalam negara hukum yang sedang membangun seperti Indonesia, profesional hukum yang sadar dan peduli kepada kepentingan masyarakat sangat dibutuhkan. Mereka dibutuhkan masyarakat untuk membela memperjuangkan nasib bagaimana berurusan dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit, berperkara dengan biaya wajar, memperoleh ganti kerugian yang memadai akibat penggusuran hak-hak mereka. Demi tegaknya hukum dan keadilan, profesional hukum yang berpihak kepada masyarakat golongan sangat dibutuhkan guna memperjuangkan hak-hak mereka yang tergusur dan tersingkir.

(e) Kontinuasi Sistem Yang Telah Usang

Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman karena di dalamnya terdapat banyak ketentuan penegakkan hukum yang tidak sesuai lagi. Padahal profesional hukum melayani kepentingan masyarakat yang hidup dalam masyarakat yang serba modern. Dahulu tidak dikenal bermacam ragam alat kontrasepsi yang sekarang justru menjadi kebutuhan masyarakat pengikut program keluarga berencana, tetapin tidak didukung oleh ketentuan hukum pidana tentang delik kesusilaan yang sekarang masih berlaku. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang komputer yang dapat menimbulkan kejahatan model baru, bidang kedokteran yang menimbulkan obat-obat terlarang seperti ekstasi, pelaku-pelaku kejahatan tersebut belum dapat dijankau oleh hukum pidana yang berlaku sekarang.

Demikian juga istilah-istilah hukum yang digunakan di kalangan profesional hukum masih banyak menimbulkan kerancuan, misalnya kolusi, korupsi, zina, kawin, kecelakaan, karena konotasi dan interpretasinya dapat bermacam-macam.Hal ini dapat terjadi karena perkembangan masyarakat yang begitu cepat akibat pengaruh globalisasi informasi yang datang dari berbagai penjuru dunia ini.

Sistem penghukuman juga sudah usang karena tidak dapat menjangkau pelaku kejahatan, kalaupun dapat di jangkau hukuman tidak sepandan dengan kejahatan yang dilakukannya. Hal ini mengundang emosi masyarakat yang merasakan hukuman yang tidak adil , tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

1. Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi.

Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi karena beberapa alasan yang paling mendasar , baik sebagai individu anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, disamping sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang diberikan. Atas dasar faktor-faktor tersebut, maka dapat diinventarisasi alasan-alasan mendasar mengapa profesional cenderung mengabaikan dan bahkan melanggar kode etik profesi.

(a) Pengaruh Sifat Kekeluargaan

Salah satu ciri kekeluargaan itu memberi perlakuan dan penghargaan yang sama terhadap anggota keluarga dan ini dipandang adil. Perlakuan terhadap orang bukan keluarga lain lagi. hal ini berpengaruh terhadap perilaku profesional hukum yang terikat pada kode etik profesi, yang seharusnya memberi perlakuan sama terhadap klien.

Contoh, Amat keluarga notaris minta dibuatkan akta hibah, notaris membebaskannya dari biaya pembuatan akta dengan alasan tidak enak menarik biaya dari keluarga sendiri. Kemudian datang Bondan, juga minta dibuatkan akta dengan membayar biaya yang telah ditentukan jumlahnya. Amat dan Bondan keduanya adalah klien yang seharusnya mendapat perlakuan sama menurut Kode Etik Notaris, tetapi nyatanya lain. Kode etik profesi diabaikan oleh profesional.

Seharusnya masalah keluarga dipisahkan dengan masalah profesi dan ini adalah adil. Dalam contoh kasus tadi, notaris seharusnya menarik bayaran dari mereka berdua karena sama-sama klien. Setelah pulang dari kantor, notaris tadi datang ke Amat keluarganya, menghadiahkan uang bayaran akta yang telah diterimanya dari Ahmat. Ini masalah keluarga bukan profesi. Dengan cara demikian, notaris tidak perlu mengabaikan Kode Etik Notaris.

(b) Pengaruh Jabatan

Salah satu ciri jabatan adalah bawahan menghormati dan taat pada atasan dan ini adalah ketentuan undang-undang kepegawaian. Fungsi eksekutif terpisah dengan fungsi yudikatif. Seorang hakim memegang dua fungsi sebagai pegawai negeri sipil dan sebagai hakim. menurut Kode Etik Hakim, hakim memutus perkara dengan adil tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Perkara yang diperiksa oleh hakim tadi ternyata ada hubungannya dengan seorang pejabat yang adalah atasannya sendiri. Dalam kasus ini di satu pihak hakim cenderung hormat pada atasan dan bersedia membela atasan sebab kalau tidak, mungkin hakim tadi akan dipersulit naik pangkat atau akan dimutasikan. Di pihak lain, pejabat mempunyai pengaruh terhadap bawahan dan karena itu mengirim ketebelece (nota) kepada hakim, tolong selesaikan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya (konotasinya bela atasanmu), bukan seadil-adilnya. Seharusnya hakim berlaku adil dan tidak memihak, tetapi nyatanya memihak atasannya. Sekali lagi, kode etik profesi diabaikan oleh profesional.

Seharusnya masalah jabatan dipisahkan dengan masalah profesi dan ini adalah adil. Hakim memeriksa perkara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Kode Etik hakim, dan sesuai pula dengan saran katebelece atasannya (dengan sebaik-baiknya), sehingga putusannya pun sebaik-baiknya (versi hakim seadil-adilnya) karena hakim bekerja secara fungsional bukan secara struktural. Dengan demikian, hakim tidak mengabaikan atasannya dan tidak pula mengabaikan Kode Etik Hakim.

(c) Pengaruh Konsumerisme

Gencarnya perusahaan-perusahaan mempromosikan produk mereka melalui iklan media massa akan cukup berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima oleh profesional. hal ini mendorong profesional berusaha memperoleh penghasilan yang lebih besar melalui jalan pintas atau terobosan profesional, yaitu dengan mencari imbalan jasa dari pihak yang dilayaninya.

Contoh, seorang dosen dengan gaji yang diterimanya cukup untuk biaya hidup, tetapi karena kebutuhan hiburan mendorongnya untuk membeli perabotan yang mewah. Untuk memperoleh uang dia menawarkan kolusi dengan mahasiswa yang diujinya : kalau ingin dibantu, saya bersedia membantu supaya lulus mendapat nilai A asalkan ada tanda terima kasihnya (maksudnya imbalan uang berupa uang yang sudah ditentukan tarifnya) sambil menahan daftar nilai dan kertas ujian mahasiswa. Ternyata dosen yang bersangkutan mengabaikan kode etik akademiknya.

Seharusnya pemenuhan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan melakukan kerja ekstra apa saja yang dapat menjadi sumber penghasilan tambahan, baik berkenaan dengan profesi maupun diluar profesi, misalnya menjadi dosen luar biasa, pemimpin disuatu PTS, konsultan hukum, melaksanakan proyek penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Kerja keras adalah kodrat manusia dan ini menjadi lambang martabat manusia. Semua hal ini merupakan sumber penghasilan tanpa melanggar kode etik profesi.

(d) Karena Lemah Iman

Salah satu syarat menjadi profesional itu adalah taqwa kepada TUHAN Yang Maha Esa, yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-NYA. Ketaqwaan ini adalah dasar moral manusia. Jika manusia mempertebal iman dengan taqwa, maka di dalam diri akan tertanam nilai moral yang menjadi rem untuk berbuat buruk. Dengan taqwa manusia makin sadar bahwa kebaikan akan dibalas dengan kebaikan, sebaliknya keburukan akan dibalas dengan keburukan. Sesungguhnya TUHAN itu Maha Adil. Dengan taqwa kepada TUHAN Yang Maha Es,. profesional memiliki benteng moral yang kuat, tidak mudah tergoda dan tergiur dengan bermacam ragam bentuk materi disekitarnya. Dengan iman yang kuat kebutuhan akan terpenuhi secara wajar dan itulah kebahagiaan sejatinya.

2. Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah bagian dari hukum positif, tetapi tidak memiliki upaya pemaksa yang keras seperti pada hukum positif yang bertaraf undang-undang. Hal ini merupakan kelemahan kode etik profesi bagi profesional yang lemah iman. Untuk mengatasi kelemahan ini, maka upaya alternatif yang dapat ditempuh ialah melakukan upaya pemaksa yang keras ke dalam kode etik profesi.

Alternatif tersebut dapat di tempuh dengan dua cara, yaitu memasukan klausula penundukan pada hukum positif undang-undang di dalam rumusan kode etik profesi, atau legalisasi kode etik profesi melalui pengadilan negeri setempat. kedua upaya tersebut dapat kita uraikan berikut ini .

(a) Klausula Penundukan Pada Undang-Undang

Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga , tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan kepada rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.

(b) Legalisasi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bersama semua anggota bahwa mereka berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama. Dalam rumusan kode etik tersebut dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh dewan kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Untuk memperoleh legalisasi, ketua profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu

Moral Penyelenggara Hukum

Dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan, bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (ayat 4); dan berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ayat 6);

Kalau berpijak pada norma yuridis tersebut, dapatlah dipahami, bahwa setiap penyelenggara negara, seperti eksekutif, yudikatif, dan yudikatif diregulasi oleh kewajiban untuk menjalankan peran-perannya secara legal, tidak bertentangan dengan norma hukum, atau tidak tergelincir dalam perbuatan-perbuatan yang berbentuk pengkhianatan dan pembangkangan norma-norma kebenaran.

Sayangnya tidak semua elemen negara mau menaati norma yuridis yang sudah mengikat profesinya. Ibarat pepatah "patah satu tumbuh seribu", elemen negara yang melanggar norma itu terus saja mengisi agenda sejarah negeri ini. Di sebuah lembaga yang sebelumnya tidak disangka akan tumbuh manusia bejat, ternyata mencuat juga seorang kleptokrat atau anggota mafia baru.

Penegakan Hukum dan Citra Peradilan

Diperlukan suatu pemahaman mendasar dalam menyikapi eksistensi hukum. Di dalam hukum itu mengandung nilai-nilai keagungan, karena di dalam hukum itu terumus aturan main yang menggariskan tentang perilaku seseorang yang patut dikatakan salah, benar, khilaf, dan jahat atau perilaku yang membuat kontruksi kehidupan ini tidak lagi agung (berwibawa, mulia atau terjaga citranya). Hukum diharapakan bisa menbuat masyarakat berperilaku agung, terpuji, memanusiakan manusia, berkeadilan atau tidak merugikan orang lain. Seseorang yang bisa menjunjung tinggi hukum ini berarti berhasil mengimplementasikan perilaku yang berkeagungan.

Menurut L.J. Van Apeldoorn, secara umum tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Dalam setiap kehidupan manusia sebagai makhluk sosial akan selalu berienteraksi dengan manusia yang lain. Dengan adanya interaksi ini akan timbul kepentingan perseorangan dan kepentingan golongan yang kadang menimbulkan pertikaian, akan tetapi dengan interaksi juga memberikan manfaat dengan menambah pengetahuan serta informasi lainnya. Sudikno Mertokusumo menyebut, bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Hukum yang dilanggar harus ditegakkan. Malalui penegakkan inilah, hukum menjadi kenyataan.

Kalau mengikuti asas "equality before the law" yang sudah digariskan oleh konstitusi, maka setiap warga negara ini bukan hanya berkedudukan sederajat di depan hukum dan pemerintahan, tetapi juga berkedudukan sederajat di dalam pertanggungjawaban hukumnya. Dalam prinsip ini, tidak boleh ada perlakuan yang bercorak membedakan antara satu orang atau kelompok dengan seseorang atau kelompok lainnya. Perilaku membedakan atau melecehkan sama artinya dengan mengebiri sifat-sifat agung dari hukum itu sendiri. Liliana Tedjosaputra menyebut, bahwa seharusnya, tingkah laku manusia di dalam masyarakat itu dijalankan sesuai dengan prinsip negara kita, yakni negara hukum berdasarkan Pancasila. Tegaknya hukum merupakan suatu prasyarat bagi sebuah negara hukum. Penegakan hukum selalu melibatkan manusia-manusia di dalamnya dan dengan demikian melibatkan tingkah laku manusia juga. Soerjono Soekanto menyebut, bahwa inti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Supremasi Moral Pencegah Future Shock

Berbicara tentang mafia peradilan tidak terlepas dari perangai aparat penegak hukum. Mahkamah Agung sendiri pun tidak lepas dari kondisi ini, seharusnya Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dari dunia peradilan di Indonesia masihlah menjadi institusi yang sarat oleh kaum pengkhianat. Ditengarai, kondisi di Mahkamah Agung masihlah mencerminkan kesejatian institusi peradilan pada umumnya, bahwa dunia peradilan belum menjadi lembaga yang suci dalam menegakkan amanat keadilan, tetapi masih dijadikan sebagai ajang kaum makelar untuk memenangkan perkara. Kemenangan diperlakukan sebagai kartu mati yang diburu oleh makelar yang bisa berkolaborasi dengan memasang bandrol atau tarif tinggi.

Mentalitas palsu terlihat dalam potret penegakan hukum yang acapkali tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan atau lebih memenangkan "rekayasa-rekayasa palsu", padahal penegakan hukum ini, apalagi di level lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung, menjadi acuan utama kehidupan makro bangsa, termasuk dunia pembelajaran masyarakat di bidang hukum. Mentalitas palsu telah mengakibatkan kinerja berbagai bidang strategis menjadi sarat dengan rekayasa atau mengikuti arus permainan yang diproduk oleh pelakunya.

Kebohongan publik dengan mengatasnamakan hukum dan keadilan ditampilkan untuk membentuk imajinasi massa, bahwa produk kepalsuan adalah suatu keniscayaan di tengah kompetisi yang sangat tajam. Apa yang disebut benar dan jujur adalah kosa kata sakti yang hanya memenuhi ruang teks, sementara dalam realitas, sudah diperlukan aturan-aturan yang bersumber dari kesepakatan-kesepakatan atau transaksi, yang justru menjadi konvensi istimewa yang diharuskan dijunjung tinggi oleh setiap pemain.

Kebohongan publik yang dilakukan oleh pejabat Mahkamah Agung itu akan berpengaruh lahirkan future shock atau kegelapan masa depan hukum, yang tidak hanya dunia hukumnya yang kehilangan citranya, tetapi pencari keadilan pun kehilangan landasan berpijak dan benteng yang bisa melindunginya. hal inilah yang menuntut ditegakkannya supremasi moral, karena dengan supremasi moral ini, penegak hukum akan menjalankan kinerjanya dengan benar.

Kalau pencari keadilan, khususnya yang berasal dari kalangan akar rumput berposisi jadi korban atau dikalahkan oleh praktik mafia peradilan, apalagi hal ini dilakukan di sebuah institusi berpengaruh dan menentukan seperti mahkamah Agung, maka dikhawatirkan mereka akan menyatukan kebelutan tekad untuk meramu peradilan jalanan atau peradilan tanpa pengadilan (justice without trial). Kalau hal ini yang terjadi dan lestari ditengah masyarakat, maka niscaya kondisi barbarian yang akan marak dimana- mana. Harapan masyarakat adalah agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mampu menjadi filter untuk menepis berbagai kinerja buruk yang masih berlangsung di institusi penegak hukum lainnya, dan bukan menjadi pelengkap superioritas mafia peradilan.

Peran Komisi Perlindungan Anak Dalam Merekonstruksi Citra Peradilan

Anak bukanlah manusia dalam bentuk kecil, tetapi ia dipandang sebagai manusia yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus (special safeguard and care), termasuk perlindungan hukum (legal protection), baik setelah maupun sebelum dilahirkan. (berdasarkan konvensi hak-hak anak)
Komisi perlindungan anak (KPA) merupakan institusi yang secara yuridis diakui keberadaannya. Keberadaan ini terkait dengan peran yang dilakukan oleh KPA dalam memeberikan perlindungan terhadap anak-anak. KPA berkewajiban memberikan masukan kepada pemerintah atau pihak-pihak lain yang punya kompetensi dalam menangani anak-anak bermasalah, termasuk institusi peradilan yang secara langsung berhubungan proses penanganan anak-anak yang bermasalah secara hukum, atau KPA berhak mempertanyakan peran yang dilakukan institusi lain, yang dinilainya kurang atau tidak mendukung terhadap perlindungan anak-anak.

Dewasa ini, kekerasan terhadap anak semakin tidak asing lagi. Anak-anak masih diperlakukan sebagai obyek kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan bahkan oleh aparat, padahal aparat ini seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Mereka menjadi bagian dari wajah buruknya upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, tidak terkecuali terhadap hak-hak anak. mayoritas kasus kekerasan terhadap anak terjadi di dalam rumah dan dilakukan kerabat-kerabat terdekat anak. Data nasional menunjukkan, 23,1 persen kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah anak-anak. Sepanjang 2005, Komnas PA menemukan 866 kasus kekerasan terhadap anak yang terbagi atas 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis, dan 130 kasus penelantaran anak. yang menyedihkan, para pelaku kekerasan terhadap anak itu mayoritas adalah orang yang dikenal anak, yaitu 69 persen. berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, layak jika kemudian Komisi Perlindungan Anak (KPA), sebagai lembaga yang mendapatkan tanggung jawab dari negara, dipertanyakan keberadaannya secara yuridis empiris.

Dalam penjelasan  Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 menyebutkan, bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia TUHAN Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Meskipun Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan terhadapap anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini (UU Nomor 23 Tahun 2002) didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Badan atau institusi yang ditunjuk dan dipercaya dalam memberikan perlindungan terhadap anak  adalah Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bertugas secara khusus dalam memerhatikan berbagai hal yang berhubungan dengan hak-hak anak.


Sumber:
http://pipi-megawati.blogspot.com/2011/09/etika-profesi-hukum.html