Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau
pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia
anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan
profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari
pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi
itu adalah :
Berani berbuat dengan
bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
Sadar akan kewajibannya,
dan
Memiliki idealisme yang
tinggi.
Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur
hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi
hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini
diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional,
memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian
yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama
anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum
bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau
pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya
sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan
kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral
dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan
mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki
nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai
moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.
1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum
mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh
tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan
melayani atau secara cuma-cuma
b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak
otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.
2. Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya,
kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
a. tidak menyalahgunakan wewenang;
b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan
tercela;
c. mendahulukan kepentingan klien;
d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata
menunggu atasan;
e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
3. Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk
lingkup profesinya ;
b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara
cuma-cuma (prodeo);
c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kewajibannya.
4. Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti
pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan
mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli
oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi
(pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.
5. Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan
kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak
sah.
Etika Profesi Hukum
Dari hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika profesi
hukum sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa
yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana
hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum
bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat
profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum(advokad, pengacara),
Notaris, Jaksa, Polisi.
Seluruh sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup, berpolitik baik dalam lingkup
mikro maupun makroharus selalu berlandaskan nilai-nilai etika. Urgensi
etika adalah, pertama, dengan dipakainya etika dalam seluruh sektor kehidupan
manusia baik mikro maupun makro diharapakan dapat terwujud pengendalian,
pengawasan dan penyesuaian sesuai dengan panduan etika yang wajib dipijaki,
kedua, terjadinya tertib kehidupan bermasyarakat, ketiga, dapat ditegakan
nilai-nilai dan advokasi kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan dan keadilan,
keempat, dapat ditegakkannya (keinginan) hidup manusia, kelima, dapat
dihindarkan terjadinya free fight competition dan abus competition dan terakhir
yang dapat ditambahkan adalah penjagaan agar tetap berpegang teguh pada
norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat sehingga tatanan kehidupan
dapat berlangsung dengan baik.
Urgensi atau pentingnya ber'etika sejak jaman Aristoteles menjadi pembahasan
utama dengan tulisannya yang berjudul " Ethika Nicomachela".
Aristoteles berpendapat bahwa tata pegaulan dan penghargaan seorang manusia,
yang tidak didasarkan oleh egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi
didasarkan pada hal-hal yang altruistik, yaitu memperhatikan orang lain.
Pandangan aristoles ini jelas, bahwa urgensi etika berkaitan dengan kepedulian
dan tuntutan memperhatikan orang lain. Dengan berpegang pada etika, kehidupan
manusia manjadi jauh lebih bermakna, jauh dari keinginan untuk melakukan
pengrusakan dan kekacauan-kekacauan.
Berlandaskan pada pengertian dan urgensi etika, maka dapat diperoleh suatu deskripsi
umum, bahwa ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki
kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan
manusia. Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal
baik buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan
bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu
bertentangan dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat disebut
melanggar etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memeng
menyebutkan demikian. Sementara keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten
menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan
manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan
untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada aturan yang melarang seseorang
menjalankan sesuatu kegiatan, misalnya yang merugikan dan melanggar hak-hak
orang lain. Pendapat Scholten menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan
hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku
manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari
ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah
dan larangan, serta sanksi-sanksi.
Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika
Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah
"teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu
merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk
mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut
premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau
pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu,
penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu
sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai
dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang
peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat
(melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui,
atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan
komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui
implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan
perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat
yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan
landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku.
Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika
Penyair Syauqi Beg Menyebutkan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka
masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila ahklak mulianya telah
hilang. maka hancurlah bangsa itu". Manusia memang sering kali bersikap
dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah dipelajari dan
dipahaminya. Norma moral memang sudah banyak dipahami oleh kalangan
komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka masih juga melihat pertimbangan
kepentingan lain yang perlu, dan bahkan harus didahulukan dengan cara
mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan
dampak dari pelanggaran etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan
kehidupan bangsa ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar
norma moral sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat
atau aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan
penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjutan
hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap citra institusi yang
menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa akhlak mulia sama seperti
masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa diraih dari keberhasilan menindas
yang lemah, bukan dari komitmen terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia
yang mengabaikan etika kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah,
menjadi korban keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini
tidak lagi membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang
mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia. Banyaknya
kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka ini menunjukan
bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah
main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di
hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi
masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak
keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan
keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat.
Eksistensi Etika Profesi Hukum
Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disana ada
hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang
bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling modern
sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang disebut
hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada
tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah
yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang
dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang
terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat
pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa
saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik
kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika
sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa,
terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan
jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target
globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi
kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh
yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah,
atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh
bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan. Kata
profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang
dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.
Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat ditemukan
dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak
atas pekerjaan yang layak.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama,
sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian
kerja yang sama.
4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang sepandan
dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan
prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Thomas Aquinas menyatakan, bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat tujuan
sebagaimana berikut :
1. Dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang yang menjadi kebutuhan hidup
sehari-harinya.
2. Dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pengangguran dapat
dihapuskan/dicegah. Hal ini juga berarti, dengan tidak adanya pengangguran,
maka kemungkinan timbulnya kejahatan (pelanggaran hukum) dapat dihindari pula.
3. Dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi
sesamanya.
4. Dengan kerja, orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.
Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu dapat dikategorikan
sebagai profesi diperlukan :
1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian (competence of application)
3. Tanggung jawab sosial (social responsibility)
4. self control
5. pengakuan oleh masyarakat (social sanction)
Ciri-ciri khas profesi dalam international encyclopedia of education adalah
sebagai berikut :
1. Suatu bidang yang terorganisasi dari teori intelektual yang terus menerus
berkembang dan diperluas;
2. Suatu teknik intelektual;
3. Penerapan praktis dan teknik intelektual pada urusan praktis;
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikatisasi;
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat
diselenggarakan;
6. Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
7. Asosiasi dari anggota-anggota profesi menjadi suatu kelompok yang akrab
dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
8. Pengakuan sebagai profesi;
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaan profesi;
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesi hukum memiliki tempat yang istimewa ditengah masyarakat, apalagi jika
dikaitkan dengan eksistensi konstitusional kenegaraan yang telah
mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (rechstaat). Profesi hukum pun
berangkat dari suatu proses, yang kemudian melahirkan pelaku hukum yang andal.
Penguasaan terhadap perundang-undangan, hukum yang sedang berlaku dan diikuti
dengan aspek aplikatifnya menjadi substansi profesi hukum. Tanggung jawab
seorang yang profesional, menurut Wawan Setiawan, paling tidak harus
bertanggung jawab kepada :
1. Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
2. Sesama profesi dan kelompok profesinya;
3. Pemerintah dan negaranya.
Fungsi Kode Etik Profesi Hukum
Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi
yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikis yang seharusnya
berbanding sama. Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada
hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. hakikat manusia adalah mahkluk
yang menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik adalah keseimbangan
antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan
hidup manusia. Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan)
berikut :
1. kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang
moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
2. Modernisasi membawa
perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya
menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Adanya pelbagai ideologi
yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang masing-masing dengan alasannya
sendiri mengajarkan bagaimana manusia harus hidup.
4. Etika juga diperlukan
oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar
kemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpastisipasi tanpa
takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan
masyarakat yang sedang berubah itu.
Ada dimensi fungsional
mengapa etika itu perlu dituangkan dalam kode etik profesi :
1. Menjelaskan atau
menetapkan tanggung jawab kepada klien, institusi dan masyarakat. ada sasaran
konvergensi tanggung jawab yang dituju, yakni bagaimana hak-hak istimewa klien,
kelembagaan dan masyarakat dapat ditentukan dan diperjuangkan. pengemban profesi
mendapatkan kejelasan informasi dan "buku pedoman" mengenai kewajiban
yang harus dilaksanakan, sementara klien, lembaga dan masyarakat pun secara
terbuka mengetahui hak-haknya.
2. Membantu tenaga ahli dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika
menghadapi problem dalam pekerjaannya. Problem yang dihadapi seperti munculnya
kasus-kasus hukum baru yang penanganannya membutuhkan kehadiran ahli atau
diluar kemampuan spesifikasi adalah membutuhkan pedoman yang jelas untuk
menghindari terjadinya kesalahan dan kekeliruan, sehingga kalau sampai terjadi
seorang ahli itu misalnya tidak mampu menyelesaikan problem yang dihadapinya
tidaklah lantas dipersalahkan begitu saja.
3. Diorientasikan untuk mendukung profesi secara bermoral dan melawan perilaku
melanggar hukum dan indispliner dari anggota-anggota tertentu. Pengemban
profesi (hukum) mendapatkan pijakan yang dapat dijadikan acuan untuk mengamati
perilaku sesama pengemban profesi yang dinilai melanggar hukum. Dengan
keberadaan kode etik, akan lebih muda ditentukan bentuk, arah dan kemanfaatan
penyelenggaraan profesi hukum.
4. Sebagai rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu
maupun kelembagaan.
Ada beberapa fungsi kode etik :
1. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam
kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan
pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan.
2. Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan
oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanannya.
3. kode etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode
etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta
berdasarkan metode prosedur yang benar pula.
Kode etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran,
spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi. Dengan
kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan karier atau
prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi hukum, maka
pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan
bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih penting lagi kehadirannya ketika
tantangan yang menghadang profesi hukum makin berat dan kompleks, khususnya
ketika berhadapan dengan tantangan yang bersumber dari komunitas elit
kekuasaan. sikap elit kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma
moral dan yuridis, tetapi juga mempermainkannya.
Profesi Hukum dan Penegakan Hukum
Suatu profesi hukum di awali dengan proses pendalaman dan penguasaan
spesifikasi keilmuwan di bidang perundang-undangan (hukum). Orang yang berniat
menjadi penyelenggara atau pengemban profesi hukum haruslah masuk dalam
lingkaran atau komunitas proses. Tanpa melalui jalan ini, sulit dihasilkan
seorang figur penyelenggara hukum yang handall (profesional). Profesionalitas
ikut ditentukan oleh peran atau kontribusi yang ditujukan selama berada dalam
komunitas profesi.
Ada tahap seseorang baru boleh dan tepat mempelajari pengertian hukum dan
profesi, kemudian dilanjutkan dengan mempelajari fungsi, orientasi dan manfaat
sebuah profesi hukum ditengah masyarakat. Tahap-tahap yang perlu dilalui ini
menjadi pengantar menuju penegakan, pemberdayaan dan pemuliaan profesi. Implementasi
profesi itu, termasuk profesi hukum sebenarnya tergantung dari pribadi yang
bersangkutan karena mereka secara pribadi mempunyai tanggung jawab penuh atas
mutu pelayanan profesinya dan harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan
warga masyarakat atau diabadikan untuk kepentingan umum yang memerlukan
pelayanan dalam bidang hukum, untuk itu tentunya memerlukan keahlian yang
berkeilmuan serta dapat dipercaya. Dinamika kualitas pelayanan profesi itu
terkait dengan tingkat dan macam problem yang dihadapi masyarakat. Suatu jenis
profesi, termasuk profesi hukum akan bisa dilihat perkembangan dan prospeknya
melalui ragam konflik sosial yang muncul.
Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dibutuhkan kehadiran
sarjana-sarjana hukum dan praktisi hukum yang memiliki kualifikasi sikap
berikut :
1. Sikap kemanusiaan, agar tidak menaggapi (menyikapi) hukum secara formal
belaka, Artinya, sebagai sarjana hukun dituntut sejak dini untuk gemar
melakukan analisis dan interpretasi yuridis yang sesuai dengan aspirasi dan
dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya tidak sampai kehilangan, apalgi
tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan. Tuntutan memiliki sikap
kemanusiaan (human attitude) itu tidaklah muncul seketika, tetapi melalui
proses yang menuntut konsentrasi dalam hal sinergi dan intelektual. Kalau sikap
ini bisa dimiliki, maka seorang sarjana hukum akan mampu menjadi penyelenggara
profesi hukum yang bukan tergolong sebagai "mulut/corong
undang-undang" (la bauche de laloi), tetapi sebagai penyelenggara profesi
hukum yang humanis.
2. Sikap keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Ketentuan
perundang-undangan yang berhasil dipelajari dan mengantarkannya sebagi pihak
yang jadi pusat ketergantungan masyarakat adalah sudah seharusnya kalu
sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan dan mengartikulasikan tuntutan
masyarakat. pemenuhan terhadap tuntutan masyarakat yang memang sebenarnya
merupakan hak-haknya akan menentukan apakah dirinya pantas disebut sebagai
penyelenggara profesi hukum yang baik atau tidak. Sikap yang ditujukan dalam
menangani suatu perkara hukum misalnya bukan dilatarbelakangi oleh tuntutan
memperoleh keuntungan pribadi seperti harta dan kemapanan posisi, tetapi adalah
memenuhi panggilan keadilan. Menunjukan sikap yang baik bukanlah hal yang mudah
bagi penyelenggara hukum. Hal-hal yang menuju pada kebaikan kerapkali
dihadapkan dengan beragam tantangan yang bertujuan hendak mematikan cahaya
kebaikan itu. Kalau ada pihak yang bersemangat dan kukuh dalam memegang kode etik,
maka di sisi lain biasanya terdapat sejumlah pengganggu yang menjadi
pemerdayanya. Sikap adil yang ditujukan oleh penyelenggara profesi huku dapat
dikategorikan sebagai ekspresi nuraniah yang cukup berani dan mulia, mengingat
dengan sikap itu, penyelenggara profesi hukum berarti tidak sampai
kehilangan jati diri dan tetap menjadi pemenang karena mampu mengalahkan
beragam tantangan yang berusaha menjinakan sikap adilnya.
3. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu perkara yang
ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan kasus seorang klien, yang
perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah mencermati dan menelaah secara
teliti kronologis kasus tersebut. Ketika klien menyampaikan latar belakang
kejadian munculnya kasus (konflik) itu, maka penyelenggara hukum dituntut bisa
mempertanyakan, mendialogkan dan mengongklusiakn kasus itu sampai muncul dan
apa yang diinginkan setelah kasus itu terjadi, termasuk menjelaskan
kemungkinan-kemungkinan akhir kasus itu dengan berpijak pada inti persoalan
objektif dan pijakan yuridis yang sudah diketahuinya. Wacana objektifitas itu
sangat penting bagi penyelenggara hukum, mengingat hal ini selain dapat
dijadikan bahan untuk membantu menyelesaikan kasus yang dihadapinya, ia juga
akan tetap mampu memepertahankan konsistensi keintelektualannya dalam
mengembangkan disiplin ilmu hukum. Penyelenggara seperti ini akan mampu
menyeimbangkan antara da sollen dan das sein. Disiplin ilmu hukum yang berhasil
diraihnya tetap percaya dan mampu menerangi kepentingan masyarakat, dan bukan
senaliknya tergeser oleh kepentingan-kepentingan dan ambisi-ambisi yang
melupakan sisi normatif dan referensi keilmuannya.
4. Sikap kejujuran. Sikap ini boleh dikata menjadi panduan moral tertinggi bagi
penyelenggara profesi hukum. sebagai suatu panduan tertinggi, tentulah akan
terjadi resiko dan impact yang cukup komplikatif bagi kehidupan masyarakat dan
kenegaraan kalau sampai sikap itu tidak dimiliki oleh penyelenggara hukum.
Sebagai suatu sikap yang harus ditegakkan dalam penyelenggaraan profesi, maka
tanggung jawab yang terkait dengannya akan ditentukan karenannya. Kasus-kasus
hukum akan bisa diatasi dan tidak akan terhindar dari kemungkinan mengundang
timbulnya persoalan sosial-yuridis yang baru bilamana komitmen kejujuran masih
diberlakukan oleh kalangan penyelenggara profesi hukum. kasus-kasus yang muncul
ditengah masyarakat, baik yang diketegorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum
maupun moral tidak sedikit di antaranya dikarenakan oleh ketidakjujuran yang
dilakukan seseorang maupun kelompok sosial. Sikap jujur ini menjadi pangkal
atas terlaksana dan tegaknya stabilitas nasional. Masyarakat, terlebih rakyat
kecil akan dapat menikmati kehidupan sejahtera dan harmonis bilamana sikap
jujur tak sampai terkikis dalam diri kalangan orang-orang besar yang
diantaranya adalah penyelenggara profesi hukum yang salah satu tugasnya
menjembatani aspirasi orang-orang kecil.
Profesi Hukum dan Manajemen Hukum
" Manajemen hukum punya hubungan yang istimewa dengan profesi hukum.
Dengan manajemen yang baik, citra profesi hukum akan jadi lebih baik.
Sebaliknya, dengan manajemen yang buruk, citra profesi hukum akan menjadi
buruk. Manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi hukum".
Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya
mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman
lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat
membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam
bidangnya sendiri. Pelayanan ini sudah masuk dalam kategori manajemen yang
bertalian dengan kepentingan masyarakat, publik atau klien.
Perlu diketahui lebih dulu, bahwa ada beberapa ciri khusus yang terdapat dalam
pandangan umum tentang profesi, yaitu :
a. Persiapan atau training khusus. Sebuah persiapan adalah tindakan yang di
dalamnya termuat pengetahuan yang tepat mengenai fakta fundamental dimana
langkah-langkah profesional mendasarkan diri, demikian juga dengan kemampuan
untuk menerapkan pengetahuan tersebut dengan cara yang praktis.
b. Merujuk pada keanggotaan yang permanen, tegas dan berbeda dari keanggotaan
yang lain. kebanyakan negara dan masyarakat profesi atau kegiatan
profesionalnya, maka setiap orang dituntut memiliki sertifikat, ijij usaha ataupun
ijin praktik.
c. Aseptibilitas sebagai motif pelayanan. Aseptibilitas atau kesediaan
menerima, sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua
profesi pada umumnya. Cita-cita sebuah profesi adalah pelayanan umum dan bukan
pertama-tama menciptakan uang.
Profesi Hukum dan Unsur-Unsur Penegakan Hukum
Pengertian penegakkan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum
sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran,
dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya
ditegakkan kembali.
Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai
berikut;
1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi
(percobaan);
2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda);
3. Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu);
4. Pengenaan sanksi badan (pidana penjara, podana mati).
Kalau sudah menjadi pengemban profesi hukum, maka statusnya sebagai profesional
hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
1. Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa yang termasuk lingkup
profesinya.
2. Bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara
cuma-cuma (prodeo).
3. Kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kewajibannya.
Seperti disebutkan Frans Magnis Suseno (dkk). bahwa ada tiga ciri kepribadian
moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang profesi luhur (hukum)
ini, yaitu :
1. Berani berbuat dengan tekad untuk memenuhi tuntutan profesi.
2. Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas
profesionalnya.
3. Memiliki idealisme sebagai perwujudan makna "mission statement"
masing-masing organisasi profesionalnya.
Idealisme Negara Hukum
'' Negara adalah perwujudan sifat-sifat manusianya. Negara adalah apa yang
menjadi perilaku manusianya. Karena itu, kita tidak dapat mengharapkan keadaan
negara menjadi lebih baik, jika manusianya tidak lebih baik dari perilakunya
(Plato). Keadaan negara hukumpun demikian, ia (negara hukum) bisa gagal menjadi
negara berjatidirikan negara hukum, bilamana pilar-pilar strategisnya tidak
menunjukan perilaku yang sejalan dengan kaidah kebenaran norma hukum. Akibat
yang sulit dihindari akibat banyaknya perilaku manusia yang berseberangan
dengan norma hukum, adalah lahirnya stigma, kalau Indonesia bisa menjadi negara
tanpa hukum". (Abdul Wahid dan Moh. Muhibbin)
Ide negara hukum, selain terkait dengan konsep 'rechtstaat' dan 'the
rule of law', juga berkaitan dengan konsep 'nomocracy' yang berasal
dari perkataan 'nomos' dan 'cratos'. Perkataan nomokrasi
itu dapat dibandingkan dengan 'demos' dan 'cratos' atau 'kratien' dalam
demokrasi. 'Nomos' berarti norma, sedangkan 'cratos' adalah
kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan
kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan
erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan
tertinggi. dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu
dapat dikaitkan dengan prinsip "the rule of law" yang berkembang di
Amerika Serikat menjadi jargon "the rule of law, and not of man".
Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin itu adalah huku itu sendiri, bukan
orang.
Secara moral politik setidaknya ada empat alasan utama orang menuntut agar
negara diselenggarakan (dijalankan) berdasarkan atas hukum yaitu : (1)
kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokrasi,
dan (4) tuntutan akal budi. Negara hukum tidak dapat dilepaskan dari pengertian
negara demokrasi. Hukum yang adil hanya ada dan bisa ditegakkan di negara yang
demokratis. Dalam negara yang demokratis, hukum diangkat, dan merupakan respons
dari aspirasi rakyat. Oleh sebab itu hukum dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Masalah-Masalah Profesi Hukum
Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang
dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :
(a) Kualitas pengetahuan profesional hukum;
(b) Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
(c) Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis;
(d) Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
(e) Kontinuasi sistem yang sudah usang.
(a) Kualitas Pengetahuan Profesional Hukum
Setiap profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum sebagai
penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional. Hal ini sudah
menjadi tujuan pendidikan tinggi bidang hukum. Menurut ketentuan pasal 1
Keputusan Mendikbud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum,
program pendidikan sarjana bidang hukum bertujuan untuk menghsilkan sarjana
hukum yang :
(1) Menguasai hukum Indonesia;
(2) Mampu menganalisa hukum dalam masyarakat;
(3) mampu menggunakan hukm sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkret
dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum;
(4) Menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
(5) Mengenal dan peka akan masalah keadilan dan maslah sosial;
Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan tinggi
hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana hukum bekerja
menurut masing-masing profesi bidang hukum dalam masyarakat.
Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Tugas utama
profesional hukm adalah mengartikan undang-undang secara cermat dan tepat. Di
samping itu, profesional hukum juga harus mampu membentuk undang-undang baru
sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. Keahlian yang
diperlukan adalah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan
yang mendalam tentang makna hukum, dan membuktikan kemampuan diri menanamkan
perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.
Profesional hukum yang bertugas di bidang perundang-undangan berusaha agar
undang-undang yang dibuat itu tepat dan berguna. Pada kesempatan ini
prinsip-prinsip etika (ketaatan moral)digunakan sebagai ukuran hukum yang baik.
Apabila pembentuk undang-undang tidak dibekali dengan ketaatan moral, maka
undang-undang buatannya itu tidak lebih dari nasihat atau petunjuk belaka,
tidak memiliki kekuatan apa-apa. Dapatkah ketaatan moral itu dipaksakan dalam
hukum? jawabannya diketahui dari rumusan hukum positif. Ada dua macam rumusan
hukum positif, yaitu :
(1) Hukum Positif Deklaratif
Pernyataan rumusannya menggambarkan ketentuan hukum kodrat, yang hanya memuat
larangan. Ketaatan moralnyaterdapat pada larangan. Tetapi ketaatan moral hukum
positif terdapat pada pemaksaan, yang mencantumkan sanksi keras jika dilanggar.
Contoh adalah larangan membunuh, jika larangan ini dilanggar, sanksi keras
berupa hukuman penjara atau hukuman mati.
(2) Hukum Positif Determinatif
Pernyataan rumusannya menentukan cara berperilaku yang sesuai dengan hukum
kodrat. Ketaatan moral hukum kodrat terdapat pada perintah atau larangan
berdasarkan baik buruknya perbuatan. Tetapi ketaatan moral hukum positif
terdapat pada penting tidaknya maslah dan kehendak pembentuk undang-undang.
Apabila masalah itu penting bagi kesejahteraan umum (masyarakat), maka pembentuk
undang-undang cenderung memaksakan ketaatan secara ketat dengan ancaman sanksi
kepada pelanggarnya. Contohnya adalah cara melangsungkan perkawinan, cara
berlalu lintas, cara membayar pajak. dalam hal ini profesional hukum (pembuat
undang-undang) dituntut kemahirannya menganalisis masalah hukum dalam
masyarakat dan peka terhadap masalah keadilan.
pelayanan hukum secara profesional dan bermutu tinggi bergantung pada jenis
profesi hukumnya dan bobot pengetahuan hukum yang dikuasai oleh profesional
hukum yang bersangkutan. Apabila penguasaan pengetahuan hukum itu kurang
memadai, maka pelayanan yang diberikan akan salah arah atau salah sasaran,
sehingga bukan keadilan yang dicapai, melainkan ketidakadilan, suatu hal yang
fatal. Untuk meluruskan kembali kesalahan atau penyimpangan itu, dewan
kehormatan profesi hukum mengevaluasi perbuatan yang telah dilakukan oleh
profesional hukum yang bersangkutan guna menyatakan perbuatan itu sesuai atau
melanggar kode etik profesi hukum yang digelutinya.
(b) Penyalahgunaan Profesi Hukum
Sumaryono menyatakan, penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan individu
profesional hukum, atau karena tidak ada disiplin diri. dalam profesi hukum
dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama lain, yaitu di satu
sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, dan di sisi lain praktek
penggembalaan hukum yang berada jauh di bawah cita-cita tersebut. Dalam hal ini
tidak seorang profesional hukum pun yang menginginkan perjalan kariernya
terhambat karena cita-cita profesi yang terlalu tinggi dan karenanya memberikan
pelayanan yang cenderung mementingkan diri sendiri. banyak profesional hukum
menggunakan status profesinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud
politik.
penyalahgunaan profesi hukum dapat juga terjadi karena desakan pihak klien yang
menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunua menang. Klien tidak
segan-segan menawarkan bayaran yang cukup menggiurkan baik kepada penasihat
hukum atau pun kepada hakim yang memeriksa perkara. Dalam hal ini terjadilah
pertarungan, siapa yang menbayar mahal itulah yang bakal menang. penagakan
hukum dijadikan ajang bisnis pelecehan hukum secara brutal. Di satu sisi
penegak hukum beralih haluan dari keadilan ke penghasilan, dan di sisi lain
klien menjadi perongrong wibawa hukum dan penegak hukum pokoknya menang.
Bagaimana keadilan bagi yang tidak mampu? wahai pengemban profesi hukum:
"kembalilah kepada etika profesi hukum".
(c) Profesi Hukum Menjadi Kegiatan Bisnis
Yang dimaksud kegiatan bisnis adalah kegiatan yang tujuan utamanya mencari
keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Apabila kegiatan itu adalah kegiatan
profesi hukum, maka dikatakan profesi hukum itu kegiatan bisnis. Jadi, ukuran
untuk menyatakan profesi hukum itu kegiatan pelayanan bisnis atau kegiatan
pelayanan umum terletak pada tujuan utamanya.
Memang diakui bahwa dari segi tujuannya, profesi hukum dibedakan antara profesi
hukum yang bergerak dibidang pelayanan bisnis dan profesi hukum yang bergerak
di bidang pelayanan umum. Profesi hukum pelayanan bisnis menjalankan pekerjaan
berdasarkan hubungan bisnis (komersial), imbalan yang diterima sudah ditentukan
menurut standar bisnis. Contohnya para konsultan yang menangani masalah
kontrak-kontrak dagang, paten, merek. Sedangkan profesi hukum pelayanan umum
menjalankan pekerjaan berdasarkan kepentingan umum baik dengan bayaran atau
tanpa bayaran. Contoh profesi hukum pelayana umum adalah pengadilan, notaris,
LBH, kalaupun ada bayaran, sifatnya biaya pekerjaan atau administrasi.
Sekarang ini boleh dikatakan profesi hukum cenderung beralih kepada kegiatan
bisnis dengan tujuan utama: berapa yang harus dibayar, bukan apa yang harus
dikerjakan. Hal ini sudah menggejala merasuk segala jenis profesi hukum bidang
pelayanan umum, biaya pembuatan akta notaris mahal, biaya perkara di pengadilan
mahal, karena dibisniskan. Padahal tujuan diciptakannya undang-undang yang
mengatur kepentingan umum itu untuk menyejahterakan masyarakat, bukan
menyengsarakan masyarakat. Dengan demikian, jasa pelayanan umum yang diberikan
oleh profesional hukum berubah dari bersifat etis menjadi bersifat bisnis.
Mengapa terjadi demikian?
Dalam kenyataan sekarang. profesi boleh dikatakan terdesak oleh bisnis karena
imbalan atas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kebutuhan layak
dewasa ini. Hal ini menjadi penyebab mengapa kode etik profesi hanya menjadi
pajangan, sulit diamalkan dalam memenuhi tugas profesi. Di samping itu,
keahlian yang berbeda pada setiap profesi mengakibatkan terjadi perbedaan
mencolok antara imbalan yang diterima oleh profesional yang berlainan profesi,
misalnya :
(1) keahlian dosen berbeda dengan keahlian dokter spesialis, akuntan, notaris,
pengacara.
(2) keahlian pilot, nakhoda berbeda dengan keahlian pengemudi bus di jalan
raya.
(3) keahlian penerjemah, operator komputer berbeda dengan kehlian pengarang
buku.
(d) Kurang Kesadaran dan kepedulian Sosial
Kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria pelayanan untuk profesional
hukum. Wujudnya adalah kepentingan masyarakat lebih di dahulukan daripada
kepentingan pribadi, pelayanan lebih diutamakan daripada pembayaran, nilai
moral lebih ditonjolkan daripada nilai ekonomi. Namun, gejala yang diamati
sekarang sepertinya lain dari apa yang seharusnya diemban oleh profesional
hukum. Gajala tersebut menunjukan mulai pudarnya keyakinan terhadap wibawa
hukum.
Di antara gejala itu adalah para profesional hukum mulai menjual jasa demi
penghasilan yang lebih tinggi. Dalam masyarakat, mereka menyediakan diri bagi
kesejahteraan umat manusia, dalam kegiatan profesional mereka menjadi orang sewaan
yang dibayar mahal oleh klien mereka. Para profesional hukum banyak
menghabiskan waktu memberi konsultasi kepada klien pengusaha secara pribadi
melaksanakan hukum dengan cara-cara yang justru melanggar hukum, misalnya
bagaimana cara berkolusi menyelesaikan maslah kredit melalui jalan belakang,
menghindari pajak mahal. Apapun jenis profesi hukumnya, profesional hukum
adalah abdi masyarakat dan abdi hukum yang berorientasi kepada kepentingan
masyarakat, bukan kepentingan pribadi semata-mata.
Dalam negara hukum yang sedang membangun seperti Indonesia, profesional hukum
yang sadar dan peduli kepada kepentingan masyarakat sangat dibutuhkan. Mereka
dibutuhkan masyarakat untuk membela memperjuangkan nasib bagaimana berurusan
dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit, berperkara dengan biaya wajar,
memperoleh ganti kerugian yang memadai akibat penggusuran hak-hak mereka. Demi
tegaknya hukum dan keadilan, profesional hukum yang berpihak kepada masyarakat
golongan sangat dibutuhkan guna memperjuangkan hak-hak mereka yang tergusur dan
tersingkir.
(e) Kontinuasi Sistem Yang Telah Usang
Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan membantu
menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman karena di dalamnya
terdapat banyak ketentuan penegakkan hukum yang tidak sesuai lagi. Padahal
profesional hukum melayani kepentingan masyarakat yang hidup dalam masyarakat
yang serba modern. Dahulu tidak dikenal bermacam ragam alat kontrasepsi yang
sekarang justru menjadi kebutuhan masyarakat pengikut program keluarga
berencana, tetapin tidak didukung oleh ketentuan hukum pidana tentang delik
kesusilaan yang sekarang masih berlaku. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
bidang komputer yang dapat menimbulkan kejahatan model baru, bidang kedokteran
yang menimbulkan obat-obat terlarang seperti ekstasi, pelaku-pelaku kejahatan
tersebut belum dapat dijankau oleh hukum pidana yang berlaku sekarang.
Demikian juga istilah-istilah hukum yang digunakan di kalangan profesional
hukum masih banyak menimbulkan kerancuan, misalnya kolusi, korupsi, zina,
kawin, kecelakaan, karena konotasi dan interpretasinya dapat bermacam-macam.Hal
ini dapat terjadi karena perkembangan masyarakat yang begitu cepat akibat
pengaruh globalisasi informasi yang datang dari berbagai penjuru dunia ini.
Sistem penghukuman juga sudah usang karena tidak dapat menjangkau pelaku
kejahatan, kalaupun dapat di jangkau hukuman tidak sepandan dengan kejahatan
yang dilakukannya. Hal ini mengundang emosi masyarakat yang merasakan hukuman
yang tidak adil , tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
1. Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi.
Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi karena
beberapa alasan yang paling mendasar , baik sebagai individu anggota masyarakat
maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, disamping sifat manusia
yang konsumeristis dan nilai imbalan jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang
diberikan. Atas dasar faktor-faktor tersebut, maka dapat diinventarisasi
alasan-alasan mendasar mengapa profesional cenderung mengabaikan dan bahkan
melanggar kode etik profesi.
(a) Pengaruh Sifat Kekeluargaan
Salah satu ciri kekeluargaan itu memberi perlakuan dan penghargaan yang sama
terhadap anggota keluarga dan ini dipandang adil. Perlakuan terhadap orang
bukan keluarga lain lagi. hal ini berpengaruh terhadap perilaku profesional
hukum yang terikat pada kode etik profesi, yang seharusnya memberi perlakuan
sama terhadap klien.
Contoh, Amat keluarga notaris minta dibuatkan akta hibah, notaris
membebaskannya dari biaya pembuatan akta dengan alasan tidak enak menarik biaya
dari keluarga sendiri. Kemudian datang Bondan, juga minta dibuatkan akta dengan
membayar biaya yang telah ditentukan jumlahnya. Amat dan Bondan keduanya adalah
klien yang seharusnya mendapat perlakuan sama menurut Kode Etik Notaris, tetapi
nyatanya lain. Kode etik profesi diabaikan oleh profesional.
Seharusnya masalah keluarga dipisahkan dengan masalah profesi dan ini adalah
adil. Dalam contoh kasus tadi, notaris seharusnya menarik bayaran dari mereka
berdua karena sama-sama klien. Setelah pulang dari kantor, notaris tadi datang
ke Amat keluarganya, menghadiahkan uang bayaran akta yang telah diterimanya
dari Ahmat. Ini masalah keluarga bukan profesi. Dengan cara demikian, notaris
tidak perlu mengabaikan Kode Etik Notaris.
(b) Pengaruh Jabatan
Salah satu ciri jabatan adalah bawahan menghormati dan taat pada atasan dan ini
adalah ketentuan undang-undang kepegawaian. Fungsi eksekutif terpisah dengan
fungsi yudikatif. Seorang hakim memegang dua fungsi sebagai pegawai negeri
sipil dan sebagai hakim. menurut Kode Etik Hakim, hakim memutus perkara dengan
adil tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
Perkara yang diperiksa oleh hakim tadi ternyata ada hubungannya dengan seorang
pejabat yang adalah atasannya sendiri. Dalam kasus ini di satu pihak hakim
cenderung hormat pada atasan dan bersedia membela atasan sebab kalau tidak,
mungkin hakim tadi akan dipersulit naik pangkat atau akan dimutasikan. Di pihak
lain, pejabat mempunyai pengaruh terhadap bawahan dan karena itu mengirim
ketebelece (nota) kepada hakim, tolong selesaikan perkara tersebut dengan
sebaik-baiknya (konotasinya bela atasanmu), bukan seadil-adilnya. Seharusnya
hakim berlaku adil dan tidak memihak, tetapi nyatanya memihak atasannya. Sekali
lagi, kode etik profesi diabaikan oleh profesional.
Seharusnya masalah jabatan dipisahkan dengan masalah profesi dan ini adalah
adil. Hakim memeriksa perkara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Kode Etik
hakim, dan sesuai pula dengan saran katebelece atasannya (dengan
sebaik-baiknya), sehingga putusannya pun sebaik-baiknya (versi hakim
seadil-adilnya) karena hakim bekerja secara fungsional bukan secara struktural.
Dengan demikian, hakim tidak mengabaikan atasannya dan tidak pula mengabaikan
Kode Etik Hakim.
(c) Pengaruh Konsumerisme
Gencarnya perusahaan-perusahaan mempromosikan produk mereka melalui iklan media
massa akan cukup berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan yang tidak
sebanding dengan penghasilan yang diterima oleh profesional. hal ini mendorong
profesional berusaha memperoleh penghasilan yang lebih besar melalui jalan
pintas atau terobosan profesional, yaitu dengan mencari imbalan jasa dari pihak
yang dilayaninya.
Contoh, seorang dosen dengan gaji yang diterimanya cukup untuk biaya hidup,
tetapi karena kebutuhan hiburan mendorongnya untuk membeli perabotan yang
mewah. Untuk memperoleh uang dia menawarkan kolusi dengan mahasiswa yang
diujinya : kalau ingin dibantu, saya bersedia membantu supaya lulus mendapat
nilai A asalkan ada tanda terima kasihnya (maksudnya imbalan uang berupa uang
yang sudah ditentukan tarifnya) sambil menahan daftar nilai dan kertas ujian
mahasiswa. Ternyata dosen yang bersangkutan mengabaikan kode etik akademiknya.
Seharusnya pemenuhan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan melakukan kerja ekstra
apa saja yang dapat menjadi sumber penghasilan tambahan, baik berkenaan dengan
profesi maupun diluar profesi, misalnya menjadi dosen luar biasa, pemimpin
disuatu PTS, konsultan hukum, melaksanakan proyek penelitian atau pengabdian
kepada masyarakat. Kerja keras adalah kodrat manusia dan ini menjadi lambang
martabat manusia. Semua hal ini merupakan sumber penghasilan tanpa melanggar
kode etik profesi.
(d) Karena Lemah Iman
Salah satu syarat menjadi profesional itu adalah taqwa kepada TUHAN Yang Maha
Esa, yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-NYA. Ketaqwaan ini
adalah dasar moral manusia. Jika manusia mempertebal iman dengan taqwa, maka di
dalam diri akan tertanam nilai moral yang menjadi rem untuk berbuat buruk.
Dengan taqwa manusia makin sadar bahwa kebaikan akan dibalas dengan kebaikan,
sebaliknya keburukan akan dibalas dengan keburukan. Sesungguhnya TUHAN itu Maha
Adil. Dengan taqwa kepada TUHAN Yang Maha Es,. profesional memiliki benteng moral
yang kuat, tidak mudah tergoda dan tergiur dengan bermacam ragam bentuk materi
disekitarnya. Dengan iman yang kuat kebutuhan akan terpenuhi secara wajar dan
itulah kebahagiaan sejatinya.
2. Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah bagian dari hukum positif, tetapi tidak memiliki upaya
pemaksa yang keras seperti pada hukum positif yang bertaraf undang-undang. Hal
ini merupakan kelemahan kode etik profesi bagi profesional yang lemah iman.
Untuk mengatasi kelemahan ini, maka upaya alternatif yang dapat ditempuh ialah
melakukan upaya pemaksa yang keras ke dalam kode etik profesi.
Alternatif tersebut dapat di tempuh dengan dua cara, yaitu memasukan klausula
penundukan pada hukum positif undang-undang di dalam rumusan kode etik profesi,
atau legalisasi kode etik profesi melalui pengadilan negeri setempat. kedua
upaya tersebut dapat kita uraikan berikut ini .
(a) Klausula Penundukan Pada Undang-Undang
Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada
pelanggarnya. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga , tidak ada jalan
lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan
bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan kepada rumusan kode etik
profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
(b) Legalisasi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bersama semua anggota bahwa mereka
berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama. Dalam rumusan kode
etik tersebut dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang
cukup diselesaikan oleh dewan kehormatan, dan kewajiban mana yang harus
diselesaikan oleh pengadilan. Untuk memperoleh legalisasi, ketua profesi yang
bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar
kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah
penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi kekuatan berlaku
dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim.
Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan
memaksakan pemulihan itu
Moral Penyelenggara Hukum
Dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan, bahwa
setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan
korupsi, kolusi dan nepotisme (ayat 4); dan berkewajiban melaksanakan tugas
dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa
pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan
tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ayat 6);
Kalau berpijak pada norma yuridis tersebut, dapatlah dipahami, bahwa setiap
penyelenggara negara, seperti eksekutif, yudikatif, dan yudikatif diregulasi
oleh kewajiban untuk menjalankan peran-perannya secara legal, tidak
bertentangan dengan norma hukum, atau tidak tergelincir dalam
perbuatan-perbuatan yang berbentuk pengkhianatan dan pembangkangan norma-norma
kebenaran.
Sayangnya tidak semua elemen negara mau menaati norma yuridis yang sudah
mengikat profesinya. Ibarat pepatah "patah satu tumbuh seribu",
elemen negara yang melanggar norma itu terus saja mengisi agenda sejarah negeri
ini. Di sebuah lembaga yang sebelumnya tidak disangka akan tumbuh manusia
bejat, ternyata mencuat juga seorang kleptokrat atau anggota mafia baru.
Penegakan Hukum dan Citra Peradilan
Diperlukan suatu pemahaman mendasar dalam menyikapi eksistensi hukum. Di dalam
hukum itu mengandung nilai-nilai keagungan, karena di dalam hukum itu terumus
aturan main yang menggariskan tentang perilaku seseorang yang patut dikatakan
salah, benar, khilaf, dan jahat atau perilaku yang membuat kontruksi kehidupan
ini tidak lagi agung (berwibawa, mulia atau terjaga citranya). Hukum
diharapakan bisa menbuat masyarakat berperilaku agung, terpuji, memanusiakan
manusia, berkeadilan atau tidak merugikan orang lain. Seseorang yang bisa
menjunjung tinggi hukum ini berarti berhasil mengimplementasikan perilaku yang
berkeagungan.
Menurut L.J. Van Apeldoorn, secara umum tujuan hukum adalah mengatur pergaulan
hidup secara damai. Dalam setiap kehidupan manusia sebagai makhluk sosial akan
selalu berienteraksi dengan manusia yang lain. Dengan adanya interaksi ini akan
timbul kepentingan perseorangan dan kepentingan golongan yang kadang menimbulkan
pertikaian, akan tetapi dengan interaksi juga memberikan manfaat dengan
menambah pengetahuan serta informasi lainnya. Sudikno Mertokusumo menyebut,
bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar
kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Hukum yang dilanggar
harus ditegakkan. Malalui penegakkan inilah, hukum menjadi kenyataan.
Kalau mengikuti asas "equality before the law" yang sudah digariskan
oleh konstitusi, maka setiap warga negara ini bukan hanya berkedudukan
sederajat di depan hukum dan pemerintahan, tetapi juga berkedudukan sederajat
di dalam pertanggungjawaban hukumnya. Dalam prinsip ini, tidak boleh ada
perlakuan yang bercorak membedakan antara satu orang atau kelompok dengan
seseorang atau kelompok lainnya. Perilaku membedakan atau melecehkan sama
artinya dengan mengebiri sifat-sifat agung dari hukum itu sendiri. Liliana
Tedjosaputra menyebut, bahwa seharusnya, tingkah laku manusia di dalam
masyarakat itu dijalankan sesuai dengan prinsip negara kita, yakni negara hukum
berdasarkan Pancasila. Tegaknya hukum merupakan suatu prasyarat bagi sebuah
negara hukum. Penegakan hukum selalu melibatkan manusia-manusia di dalamnya dan
dengan demikian melibatkan tingkah laku manusia juga. Soerjono Soekanto menyebut,
bahwa inti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap
akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan
hidup.
Supremasi Moral Pencegah Future Shock
Berbicara tentang mafia peradilan tidak terlepas dari perangai aparat penegak
hukum. Mahkamah Agung sendiri pun tidak lepas dari kondisi ini, seharusnya
Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dari dunia peradilan di Indonesia
masihlah menjadi institusi yang sarat oleh kaum pengkhianat. Ditengarai,
kondisi di Mahkamah Agung masihlah mencerminkan kesejatian institusi peradilan
pada umumnya, bahwa dunia peradilan belum menjadi lembaga yang suci dalam
menegakkan amanat keadilan, tetapi masih dijadikan sebagai ajang kaum makelar
untuk memenangkan perkara. Kemenangan diperlakukan sebagai kartu mati yang
diburu oleh makelar yang bisa berkolaborasi dengan memasang bandrol atau tarif tinggi.
Mentalitas palsu terlihat dalam potret penegakan hukum yang acapkali tidak
berpihak pada kebenaran dan keadilan atau lebih memenangkan
"rekayasa-rekayasa palsu", padahal penegakan hukum ini, apalagi di
level lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung, menjadi acuan utama kehidupan
makro bangsa, termasuk dunia pembelajaran masyarakat di bidang hukum.
Mentalitas palsu telah mengakibatkan kinerja berbagai bidang strategis menjadi
sarat dengan rekayasa atau mengikuti arus permainan yang diproduk oleh pelakunya.
Kebohongan publik dengan mengatasnamakan hukum dan keadilan ditampilkan untuk
membentuk imajinasi massa, bahwa produk kepalsuan adalah suatu keniscayaan di
tengah kompetisi yang sangat tajam. Apa yang disebut benar dan jujur adalah
kosa kata sakti yang hanya memenuhi ruang teks, sementara dalam realitas, sudah
diperlukan aturan-aturan yang bersumber dari kesepakatan-kesepakatan atau
transaksi, yang justru menjadi konvensi istimewa yang diharuskan dijunjung
tinggi oleh setiap pemain.
Kebohongan publik yang dilakukan oleh pejabat Mahkamah Agung itu akan
berpengaruh lahirkan future shock atau kegelapan masa depan hukum, yang tidak
hanya dunia hukumnya yang kehilangan citranya, tetapi pencari keadilan pun
kehilangan landasan berpijak dan benteng yang bisa melindunginya. hal inilah
yang menuntut ditegakkannya supremasi moral, karena dengan supremasi moral ini,
penegak hukum akan menjalankan kinerjanya dengan benar.
Kalau pencari keadilan, khususnya yang berasal dari kalangan akar rumput
berposisi jadi korban atau dikalahkan oleh praktik mafia peradilan, apalagi hal
ini dilakukan di sebuah institusi berpengaruh dan menentukan seperti mahkamah
Agung, maka dikhawatirkan mereka akan menyatukan kebelutan tekad untuk meramu
peradilan jalanan atau peradilan tanpa pengadilan (justice without trial).
Kalau hal ini yang terjadi dan lestari ditengah masyarakat, maka niscaya
kondisi barbarian yang akan marak dimana- mana. Harapan masyarakat adalah agar
Mahkamah Agung Republik Indonesia mampu menjadi filter untuk menepis berbagai
kinerja buruk yang masih berlangsung di institusi penegak hukum lainnya, dan
bukan menjadi pelengkap superioritas mafia peradilan.
Peran Komisi Perlindungan Anak Dalam Merekonstruksi Citra Peradilan
Anak bukanlah manusia dalam bentuk kecil, tetapi ia dipandang sebagai manusia
yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus (special safeguard and
care), termasuk perlindungan hukum (legal protection), baik setelah maupun
sebelum dilahirkan. (berdasarkan konvensi hak-hak anak)
Komisi perlindungan anak (KPA) merupakan institusi yang secara yuridis diakui
keberadaannya. Keberadaan ini terkait dengan peran yang dilakukan oleh KPA
dalam memeberikan perlindungan terhadap anak-anak. KPA berkewajiban memberikan
masukan kepada pemerintah atau pihak-pihak lain yang punya kompetensi dalam
menangani anak-anak bermasalah, termasuk institusi peradilan yang secara
langsung berhubungan proses penanganan anak-anak yang bermasalah secara hukum,
atau KPA berhak mempertanyakan peran yang dilakukan institusi lain, yang
dinilainya kurang atau tidak mendukung terhadap perlindungan anak-anak.
Dewasa ini, kekerasan terhadap anak semakin tidak asing lagi. Anak-anak masih
diperlakukan sebagai obyek kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan
bahkan oleh aparat, padahal aparat ini seharusnya bertanggung jawab terhadap
perlindungan anak. Mereka menjadi bagian dari wajah buruknya upaya penegakkan
hak asasi manusia di Indonesia, tidak terkecuali terhadap hak-hak anak.
mayoritas kasus kekerasan terhadap anak terjadi di dalam rumah dan dilakukan
kerabat-kerabat terdekat anak. Data nasional menunjukkan, 23,1 persen kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) adalah anak-anak. Sepanjang 2005, Komnas PA menemukan
866 kasus kekerasan terhadap anak yang terbagi atas 327 kasus perlakuan salah
secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan
psikis, dan 130 kasus penelantaran anak. yang menyedihkan, para pelaku
kekerasan terhadap anak itu mayoritas adalah orang yang dikenal anak, yaitu 69
persen. berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, layak jika kemudian Komisi
Perlindungan Anak (KPA), sebagai lembaga yang mendapatkan tanggung jawab dari
negara, dipertanyakan keberadaannya secara yuridis empiris.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 menyebutkan, bahwa
anak adalah amanah sekaligus karunia TUHAN Yang Maha Esa, yang senantiasa harus
kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai
manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan
dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanakan kewajiban dan tanggung jawab
orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan
perlindungan terhadapap anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai
perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan
tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini (UU
Nomor 23 Tahun 2002) didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam
segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya
dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Badan atau institusi yang
ditunjuk dan dipercaya dalam memberikan perlindungan terhadap anak adalah
Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bertugas secara khusus dalam memerhatikan
berbagai hal yang berhubungan dengan hak-hak anak.
Sumber:
http://pipi-megawati.blogspot.com/2011/09/etika-profesi-hukum.html