Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan,
kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok
profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat.
Kode etik profesi merupkan
produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis
atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi
tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan
hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang
hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku
efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan
kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga
diketahui dengan
pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok
profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional
anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu
campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada
dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan
dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara
baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi
perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol
sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi
:
1. Idealisme terkandung
dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup
menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan
tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi
merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena
keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat
menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar di dalam
etika profesi :
1. Prinsip Standar Teknis,
profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan
tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup
manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam
kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif
telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat
yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari
kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan
bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika
profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Sumber :
http://cipluk2bsi.wordpress.com/etika-profesi-it/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar